Berita

PT GOWA SEMILIR ABADI, Diduga Lalai Daftar Tenaga Kerja Di BPJS Bentuk Melawan Negara Dan UUD 45

1629
×

PT GOWA SEMILIR ABADI, Diduga Lalai Daftar Tenaga Kerja Di BPJS Bentuk Melawan Negara Dan UUD 45

Sebarkan artikel ini

Gowa Sulawesi Selatan, bongkarnews.id – 29 Juni 2024 | Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak pihak perusahaan PT GOWA SEMILIR ABADI untuk taat hukum, siapapun di negeri ini, tidak boleh ada kekuatan di atas UUD 45 dan Kepentingan Negara.

Kami pertegas regulasi atau aturan yang mengikat perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia, keras dugaan 60© tenaga kerja perusahaan ROTI JORDAN tidak di daftarkan tenaga kerjanya di BPJS tenaga kerja dan kesehatan.

Regulasi yang mengikat:

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS):

Undang-Undang ini menetapkan kewajiban bagi pekerja dan pengusaha untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan atau pengusaha diwajibkan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja:

-Peraturan ini memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai program jaminan sosial tenaga kerja, termasuk persyaratan pendaftaran, iuran yang harus dibayarkan, manfaat yang diberikan, dan tata cara pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja.

3. Peraturan BPJS Ketenagakerjaan:

BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki regulasi internal yang mengatur lebih rinci mengenai prosedur pendaftaran tenaga kerja, pembayaran iuran, manfaat yang diberikan, dan tata cara lain terkait pengelolaan program jaminan ketenagakerjaan.

4. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Perusahaan:

Pemerintah Daerah sedapat mungkin membuat peraturan yang mengatur kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi iuran secara teratur, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakatnya.

Kembali kami tegaskan bahwa

Kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan tenaga kerja mereka di BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk ketaatan kepada UUD 45 dan Negara.

Hal ini juga sesuai dengan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja yang bekerja di Indonesia.

Jika perusahaan melalaikan kewajiban untuk mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

1. Denda: Perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS

2. Pemblokiran Layanan: Perusahaan yang melanggar aturan pendaftaran tenaga kerja di BPJS

3. Tuntutan Hukum: BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh dan melanggar ketentuan pendaftaran tenaga kerja. Tuntutan hukum ini dapat berujung pada proses pengadilan dan sanksi hukum yang lebih berat.

4. Sanksi Administratif: Selain denda, perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pendaftaran tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dikenakan sanksi administratif lainnya, seperti penangguhan hak-hak tertentu, pembatasan kegiatan bisnis, atau pencabutan izin usaha.

Kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Tutup Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *