Berita

Penerimaan Siswa Baru di SMA 21 Makassar: Dugaan Diskriminasi?  

825
×

Penerimaan Siswa Baru di SMA 21 Makassar: Dugaan Diskriminasi?  

Sebarkan artikel ini

SMA 21 Makassar Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id | 2 Juli 2024 – Lembaga Poros Rakyat Indonesia menelusuri keganjalan penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2024 di SMA 21 Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan Lembaga Poros Rakyat Indonesia terkait adanya siswa yang memenuhi syarat sesuai petunjuk kelulusan namun tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan di sekolah tersebut.

Hal ini menyangkut hak setiap individu untuk mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan UUD 45, namun diabaikan oleh Kepala Sekolah SMA 21 dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.

Nama Siswa yang mendaftar di SMA 21 Makassar

Fudhail Zaky Anangsya

Asal sekolah SMPN 12 Makassar.

Jenjang Prestasi Juara Dua Bola Basket tingkat Sekolah Menengah Pertama se-Kotamadya Makassar.

Sertifikatnya dianggap tidak memenuhi kriteria penerimaan. Mereka bilang bahwa kejuaraan tidak berjenjang yg dinilai hanya tingkat Propinsi. Sementara di Juknisnya jelas bunyinya seperti yg saya lingkari diatas Ucap Orang’ Tua Siswa.

Sementara pada butir ke 4 syarat sertifikat adalah

“Kejuaraan tidak berjenjang yang dimaksud adalah: Kejuaraaan tidak berjenjang merupakan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi/induk olahraga dan instansi/lembaga lain sesuai kewenangannya, dengan kriteria baik untuk tingkat Kabupaten/Kota/ Provinsi, Nasional dan Internasional adalah sebagai berikut”:

Jangan sampai ada perlakuan diskriminatif hanya ditujukan kepada satu siswa, sementara siswa lain tidak dipertanyakan mengenai sumber sertifikat mereka.

Kami dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyerukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan tindakan demi menjaga integritas penerimaan siswa baru di lingkup Sekolah Menengah Atas (SMA). Ucap Humas-nya

Penting untuk dipertimbangkan mengapa seorang kepala sekolah berani menyatakan bahwa sertifikat tersebut tidak sesuai dengan syarat, yang berpotensi merusak reputasi anak Bangsa. Tutup Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia. “M. Ridwan Makkulau DR.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *