Gedung Dg Bollo Gowa Sulawesi Selatan, 1 Juli 2024. | Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyayangkan kondisi yang di alamai oleh seorang purnawirawan TNI, Marhaban Daeng Kulle, yang beralamat di BTN Nusa Indah Blok C/7, Desa Bontoala, mengalami pemukulan di Gedung Dg Bollo di Jalan Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Insiden terjadi saat purnawirawan tersebut mencoba menertibkan kendaraan pengunjung di gedung tersebut, seharusnya hal ini tidak terjadi pada situasi hari ini di mama proses kegiatan semua ada kebijakan yang mengikat dalam bentuk KEMANUSIAAN.
Ditambahkan oleh Ridwan Makkulau bahwa seharusnya tindakan menjaga ketertiban di sekitar gedung mendapat apresiasi, namun purnawirawan tersebut malah menjadi korban pemukulan.
Kami sayangkan jika pemilik gedung Dg Bollo bahkan menganggap pemukulan terhadap purnawirawan sebagai hal yang wajar dilakukan oleh petugas parkir.
Kejadian ini mencerminkan kekuranghormatan terhadap jasa dan pengorbanan purnawirawan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Pihak berwenang diminta untuk menyelidiki kasus ini dengan seksama dan memberikan keadilan kepada purnawirawan yang menjadi korban pemukulan tersebut. Semoga tindakan semacam ini tidak terulang di masa depan, tutup Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Ia juga menuturkan Regulasi terkait penganiayaan adalah: – Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menetapkan prosedur hukum dalam penanganan kasus penganiayaan.
– Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Petugas Kesehatan, yang juga melindungi aparat keamanan dan purnawirawan TNI dari tindakan kekerasan. Tutup Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

 
							










