Bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia
Gowa Sulawesi Selatan. 10 Agustus 2024
Dua gedung mewah di kabupaten Gowa belum mengantongi KKPR bangunan sudah 100% selesai hingga sudah beroperasi layaknya bangunan yang tidak melabrak aturan Negara.
Begitu santai pemiliknya, seakan tidak ada celah hukum yang di langgar.
ironisnya dua gedung ini fungsinya tidak bisa di bayangkan, tapi mereka yang bernaung di bawah gedung tidak tau kalau dasar penggemblengan mereka dasarnya dari awal sudah penuh rekayasa, kasian mereka, sementara pemilik seakan akan benar dalam melakukan kegiatan yang sudah berjalan kurang lebih 4_5 tahun.
Ada apa dengan mereka yang senantiasa menjual kebaikan, tapi sisi lain mereka tidak patuh terhadap Aturan yang di buat pemerintah, mungkinkah karena pengaruh ketokohan atau karena ketokohannya Negara ini seakan akan muda diatur atur.
Ironisnya, meskipun dua gedung tersebut telah beroperasi, fungsi dan keberadaannya masih menuai tanda tanya. Ini menggambarkan ketidaktaatan terhadap proses izin yang seharusnya dijalani sebelum membangun gedung tersebut.
Selain itu, pemilik gedung yang terlihat santai dalam melanggar aturan menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab terhadap ketaatan hukum atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menjual kebaikan namun tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah merupakan sebuah paradoks yang membingungkan.
Masyarakat yang bernaung di bawah gedung-gedung tersebut mungkin tidak menyadari adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemiliknya, sehingga sangat penting untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait status hukum gedung tersebut.
Penting untuk menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepatuhan terhadap regulasi dan ketaatan hukum merupakan landasan utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Semua pihak, termasuk pemilik gedung, harus bertanggung jawab dan patuh terhadap aturan yang berlaku demi kebaikan bersama dan keadilan bagi semua pihak.
Dia gedung mewah tersebut hingga hari ini belum mengantongi ( KKPR )Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan demikian dua gedubg tersebut belum terdaftar dalam rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini menegaskan pentingnya keterpaduan antara kegiatan usaha yang direncanakan dengan zonasi, peruntukan lahan, dan persyaratan lingkungan yang berlaku di suatu wilayah.
Sebelumnya dikenal sebagai Izin Lokasi, KKPR memainkan peran krusial dalam memastikan bahwa pengembangan atau kegiatan usaha di suatu area sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya KKPR, diharapkan setiap kegiatan usaha atau pengembangan lahan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan aspek-aspek tata ruang dan ketentuan lingkungan yang ada. Ini membantu dalam mencegah konflik tata ruang, penyalahgunaan lahan, dan dampak negatif terhadap lingkungan. Keterpaduan antara rencana kegiatan dengan rencana tata ruang dapat memberikan arah dan panduan yang jelas dalam pengembangan wilayah yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penting bagi setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha atau pengembangan lahan untuk memperoleh KKPR dengan prosedur yang benar dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan wujud dari ketaatan terhadap regulasi pemerintah dan komitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan serta keberlangsungan kehidupan masyarakat di suatu wilayah.
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Bersambung…..












