Gowa, bongkarnews.id | “Sorotan Lembaga POROS RAKYAT INDONESIA terhadap Pembangunan Gedung Komersial di Jalan Hertasning Baru, Kabupaten Gowa” (17/08/2024.)
Pembangunan gedung komersial di Jalan Hertasning Baru, Kabupaten Gowa telah menjadi fokus perhatian Lembaga POROS RAKYAT INDONESIA karena dinilai kurang sesuai dengan kelayakan tataruang untuk pembangunan gedung atau ruko.
Berbagai aspek seperti lalulintas, dampak lingkungan, peruntukan lahan, izin penggunaan lahan, dan kondisi jalan sempit di lokasi tersebut perlu dipertimbangkan secara seksama.
Dalam konteks pemanfaatan ruang untuk kegiatan komersial atau industri, pemilik gedung harus memastikan bahwa bangunan tersebut mematuhi tata ruang yang diizinkan dan sesuai dengan peraturan zonasi serta peruntukan lahan yang berlaku.
Permohonan izin pembangunan juga harus memperhatikan aturan terkait tata ruang yang ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Gowa diharapkan untuk mempertimbangkan dampak keberadaan bangunan tersebut dalam upaya penataan kota yang lebih baik guna mencegah kemungkinan kemacetan di masa mendatang.
Izin pembangunan harus diberikan dengan cermat untuk menghindari risiko potensial yang dapat muncul akibat pembangunan gedung komersial di lokasi tersebut.
Kesesuaian dan kepatuhan pembangunan gedung komersial dengan tata ruang yang diizinkan berdasarkan peraturan zonasi dan peruntukan lahan yang berlaku menjadi prioritas utama.
Penting juga untuk mematuhi izin penggunaan lahan dari pihak berwenang guna menjaga kelangsungan kegiatan komersial atau industri yang akan berlangsung di gedung tersebut.
Pemerintah Kabupaten memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan adanya penataan kota yang tertib dan memberikan prioritas pada kepentingan publik, demi mencegah kemacetan dan masalah lingkungan yang berpotensi muncul dari pembangunan gedung komersial di lokasi tersebut.
Pemilik Bangunan Willy AS Motor. Sesuai hasil Rekaman dari Pekerja
Ironisnya lagi PEKERJA DARI LUAR KABUPATEN GOWA. Tutup Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia












