Berita

Penimbunan Perumahan Desa Hijau Barombong Indikasi Dari Tambang Ilegal.

273
×

Penimbunan Perumahan Desa Hijau Barombong Indikasi Dari Tambang Ilegal.

Sebarkan artikel ini

Gowa, Bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia kembali soroti keberadaan lokasi penimbunan Perumahan Desa Hijau Barombong, dimana lokasi seluas kurang lebih 1 HA di timbun dari lokasi Tambang yang tidak memilii LEGALITAS TAMBANG Pemilik Kontrak atau pengelola tambang Dg Gassing dari wil Takalar. (29 Agustus 2024)

Menimbang dari ketentuan perundang undangan Negera Kesatuan Republik Indonesia, seperti uraian tersebut di bawah ini:

Pasal 161

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Tegas Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, atas dasar pertimbangan di atas dengan kehadiran dugaan penambang liar sebagai sumber material Timbunan maka pelaku wajib di jerat sesuai hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di mana Kepolisian di tuntut menjalankan

PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.

BAB II

KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANKSI

Pasal 3

Dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib:

 

a.setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara, dan Pemerintah;

b.mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan serta menghindari segala sesuatu yang dapat merugikan kepentingan negara;

c.menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d.menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan dengan sebaikbaiknya;

e.hormat-menghormati antar pemeluk agama;

f.menjunjung tinggi hak asasi manusia;

g.menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum;

h.melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan dan/atau merugikan negara/ pemerintah;

Pada Kasus penimbunan lokasi di jalan poros barombong jelas Merugikan keuangan Negara, jika itu terbiarkan berarti Kepolisian dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan secara Profesional meninggalkan PERATURAN DISIPLIN yang di atur oleh NEGARA, UUD 45 Dan PANCASILA.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia dengan segala pertimbangan menyampaikan atas nama UUD 45 Dan Paraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Polda Sulawesi Selatan kiranya mengambil tindakan, kami yakin hal ini Mampu mengangkat CITRA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN.

Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *