Gowa, bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menegaskan bahwa perumahan Golden Bajeng Residen di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, telah memenuhi persyaratan legalitas sebagai perumahan yang layak jual.
LPRI melakukan konfirmasi langsung ke lapangan dan menemukan bahwa legalitas perumahan Golden Bajeng Residen terpenuhi. Atas dasar tersebut, LPRI menyatakan bahwa Golden Bajeng Residen memenuhi syarat untuk dipasarkan sebagai perumahan yang layak jual.

Regulasi dan Standar Perumahan:
LPRI mengingatkan bahwa pengembangan perumahan harus mematuhi regulasi terkait tata cara penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Hal-hal yang Wajib Dipenuhi:
– Standar kualitas bangunan
– Ketersediaan fasilitas umum
– Keamanan dan keselamatan
– Tata ruang dan lingkungan
Persyaratan Legalitas:
– Perizinan dan legalitas, termasuk KKPR, SLF, dan PBG.
Komitmen Pengembang:
Pengembang Golden Bajeng Residen telah menyatakan komitmennya untuk memenuhi kebutuhan konsumen, termasuk:
– Perlindungan konsumen
– Fasilitas umum yang layak
– Air bersih yang terjamin
LPRI menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan sebelumnya yang meragukan legalitas perumahan Golden Bajeng Residen.
Penutup, LPRI menegaskan kembali bahwa legalitas Golden Bajeng Residen telah terpenuhi secara hukum.












