Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Video Najwa Shihab mempertanyakan kejujuran laporan kekayaan H. Amir Uskara, calon Bupati Gowa periode 2024-2029, telah menggegerkan publik. Najwa Shihab mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, harta kekayaan H. Amir Uskara jauh lebih besar ketimbang laporan yang masuk ke KPK (LHKPN) dengan nilai 9,7 Milyar Rupiah. 29 Oktober 2024.
Dalam video berdurasi 59 detik tersebut, Najwa Shihab mengatakan, “Rakyat Gowa wajib tahu dan memiliki calon Bupati yang jujur.” Ia kemudian menanyakan kejujuran H. Amir Uskara atas laporan harta kekayaannya di LHKPN.
Pernyataan Najwa Shihab ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Gowa. Bagaimana mungkin seorang calon Bupati yang diharapkan menjadi pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya dapat melakukan pelanggaran aturan yang berkaitan dengan transparansi kekayaan?
“Jika Najwa Shihab saja bertanya kejujuran laporan harta kekayaan H. Amir Uskara yang terlapor di LHKPN, bagaimana dengan Rakyat Gowa?” ujar salah seorang warga Gowa.
“Kami menganggap bahwa H. Amir Uskara wajib menjawab pertanyaan masyarakat tentang kepemilikan harta yang diduga tidak ikut dilaporkan ke KPK.”
Publik menantikan klarifikasi dari H. Amir Uskara mengenai perbedaan data kekayaan yang diberitakan Najwa Shihab dengan laporan LHKPN yang diberikan ke KPK.
Transparansi dan kejujuran merupakan nilai penting bagi seorang pemimpin. Masyarakat Gowa berhak mendapatkan informasi yang benar dan transparan tentang calon pemimpinnya.
Regulasi dan Sanksi:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):
– Pasal 12: Menjelaskan tentang kewajiban Pejabat Negara untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur dan benar ke KPK.
– Pasal 65: Menjelaskan tentang sanksi bagi Pejabat Negara yang melanggar aturan tentang pelaporan harta kekayaan, diantaranya:
– Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
– Pemberhentian dari jabatan.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme:
– Pasal 5: Menjelaskan tentang prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
– Pasal 11: Menjelaskan tentang larangan bagi Pejabat Negara untuk melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk dalam hal pelaporan harta kekayaan.
Media Group Independen.