Breaking News

Proyek Irigasi di Desa Manimbahoi Gow Tak Transparan, Uang Rakyat Itu Pak De”.

826
×

Proyek Irigasi di Desa Manimbahoi Gow Tak Transparan, Uang Rakyat Itu Pak De”.

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia sorot Pembangunan proyek irigasi di Dusun Pattiro, Desa Manimbahoi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa, menuai protes dari warga setempat. 19 November 2024.

Informasi dari Warga yang mempertanyakan transparansi anggaran proyek tersebut karena tidak dipasangi papan informasi dan dilakukan dengan cara kerja yang asal-asalan.

Ingat Pak Desa itu uang rakyat yang di perintahkan dikelola dengan cara Terhormat

Bahwa proyek tersebut tidak memiliki papan informasi yang berisi tentang nama proyek, sumber dana, pelaksana, dan jangka waktu pelaksanaan. “Bagaimana mungkin masyarakat bisa melakukan pemantauan peruntukan dana proyek jika tidak ada papan proyeknya.

Di tambahkan oleh H Kumala Ketua DP Gowa Lembaga Poros Rakyat Indonesia:

Sementara jika kita menganalisa dari metode pemasangan batu cara kerjanya juga asal jadi, batu langsung dipasang di permukaan tanah tanpa digali,” pasangan batu campurannya tidak berbanding dengan kuantitas maupun kwalitas ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Tuntutan Transparansi dan Sanksi:

Warga menuntut transparansi anggaran dan proses pelaksanaan proyek irigasi tersebut. Mereka juga menuntut sanksi tegas bagi pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Warga berharap agar pemerintah dalam hal ini Kepla Kecamatan Parigi untuk lebih aktif dalam mengawal Dana Desa sesuai tupoksinya mengawasi pelaksanaan proyek di desa dengan lebih ketat dan menjalankan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran.

Tegas H Kumala bahwa Pelanggaran transparansi anggaran dalam proyek pembangunan desa di Indonesia terkait dengan beberapa peraturan,

antara lain:

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara terbuka, transparan, bertanggung jawab, efektif, efisien, dan demokratis.

– Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa: Peraturan ini menetapkan aturan yang lebih detail mengenai transparansi anggaran, termasuk kewajiban memasang papan informasi proyek.

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa:

Peraturan ini menetapkan aturan yang lebih detail mengenai transparansi anggaran, termasuk kewajiban memasang papan informasi proyek.

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Peraturan ini menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, termasuk informasi mengenai pengelolaan anggaran desa.

Sanksi Pelanggaran:

Sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran transparansi anggaran di desa bisa berupa:

– Sanksi Administrasi: Peringatan, penghentian sementara proyek, pencabutan izin proyek, dan denda.

– Sanksi Pidana: Penjara dan denda jika pelanggaran terkait dengan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Ketua DPD Gowa Lembaga Poros Rakyat Indonesia kembali’ menegaskan:

Pentingnya Transparansi:

Transparansi anggaran dalam proyek pembangunan desa sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang digunakan sesuai dengan tujuan dan bermanfaat bagi masyarakat. Transparansi juga mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Ujar H. Kumala.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa (Kades) Manimbahoi, Drs. Kamaruddin, belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi. Nomor WhatsApp beliau tidak aktif. Baladanegerikunews.com tetap memberikan ruang hak jawab bagi pihak terkait.

Tim Kerja Independen

Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *