Breaking News

Skandal LHKPN: Gedung Megah & Yayasan Pendidikan H. Amir Uskara dipertanyakan, Masyarakat Gowa Desak Transparansi!

1854
×

Skandal LHKPN: Gedung Megah & Yayasan Pendidikan H. Amir Uskara dipertanyakan, Masyarakat Gowa Desak Transparansi!

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.com | 4 November 2024. Kemunculan Gedung Serbaguna “ARRIFAH” di belakang Kantor DPRD Gowa dan Yayasan Pendidikan “ARRIFAH” di Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, telah menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi kekayaan H. Amir Uskara, calon Bupati Gowa periode 2024-2029.

Dugaan pelanggaran aturan bangunan dan ketidaksesuaian data LHKPN menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat.

“Gedung serbaguna “ARRIFAH” yang dibangun tahun 2023 dengan perkiraan anggaran Rp. 5-6 miliar berada di lokasi strategis di jantung kota, tetapi dibangun tanpa memperhatikan aturan yang berlaku,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

“Kepercayaan dan kejujuran wajib menjadi pondasi seorang calon pemimpin, bukan malah menjadi contoh melabbrak aturan.”

Penelusuran tim media menunjukkan bahwa Amir Uskara diduga tidak mematuhi aturan Kementerian PUPR dalam kategori pembangunan gedung, yang menunjukkan kurangnya komitmen dalam menjalankan aturan dan memperhatikan kepentingan publik.

Jika kita merujuk pada laporan kekayaan Amir Uskara di KPK dengan nilai Rp. 9,7 miliar, masyarakat akan bertanya, seberapa besar sesungguhnya kekayaan calon Bupati Gowa. Pasalnya, di samping Gedung Serbaguna “ARRIFAH” yang diperkirakan menelan anggaran Rp. 5-6 miliar, terdapat juga Yayasan Pendidikan “ARRIFAH” di Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, yang dibangun tahun 2018 dengan perkiraan anggaran Rp. 20-30 miliar dan luas lahan 2 hektar.

Gedung Asrama yang merupakan bagian dari Yayasan Pendidikan “ARRIFAH” hingga saat ini belum memiliki legalitas pembangunan resmi. Ironisnya, gedung tersebut sudah beroperasi layaknya gedung yang resmi secara hukum.

Dugaan keras menyatakan bahwa Gedung Asrama tersebut berada di wilayah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini mengakibatkan Dinas Terkait menolak kajian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ironisnya, pembangunan tetap selesai dan kini menjadi lahan bisnis.

Terdapat dugaan bahwa Gedung dan tanah Yayasan “ARRIFAH” tidak terdaftar di LHKPN sebagai daftar harta kekayaan Amir Uskara. Beberapa bulan yang lalu, yayasan ini dialihkan ke atas nama anaknya, Ilham, sebagai Direktur, sesuai penyampaian staf yayasan tersebut saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.

“Jika Amir Uskara tidak mematuhi aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( KKPR ) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Daerah sendiri, bagaimana ia akan menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin Kabupaten Gowa nantinya?” tanya salah satu warga sekitar.

Berikut regulasi yang relevan dengan kasus ini:

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):

– Pasal 12: Menjelaskan tentang kewajiban Pejabat Negara untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur dan benar ke KPK.
– Pasal 65: Menjelaskan tentang sanksi bagi Pejabat Negara yang melanggar aturan tentang pelaporan harta kekayaan, diantaranya:
– Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
– Pemberhentian dari jabatan.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme:

– Pasal 5: Menjelaskan tentang prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
– Pasal 11: Menjelaskan tentang larangan bagi Pejabat Negara untuk melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk dalam hal pelaporan harta kekayaan.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

– Pasal 5: Menjelaskan tentang larangan bagi Pejabat Negara untuk melakukan tindakan korupsi, termasuk dalam hal pelaporan harta kekayaan.
– Pasal 12: Menjelaskan tentang sanksi bagi Pejabat Negara yang melakukan tindakan korupsi, diantaranya:
– Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah).

4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung:

– Pasal 39: Menjelaskan tentang kewajiban pemilik bangunan untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum melakukan pembangunan.
– Pasal 43: Menjelaskan tentang sanksi bagi pemilik bangunan yang melanggar aturan tentang IMB atau PBG, diantaranya:
– Peringatan tertulis.
– Penghentian sementara pekerjaan.
– Penghentian permanen pekerjaan.
– Denda administratif.
– Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan Berusaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:

– Pasal 15: Menjelaskan tentang Persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
– Pasal 16: Menjelaskan tentang Prosedur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penataan Ruang di Kawasan Perdesaan:

Tiem Kerja Independen.
Media Group.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *