Uncategorized

Apa Kabar Unit Tipikor Polres Gowa: Usut Tuntas Indikasi Pungli Kepala Lingkungan Mappala

646
×

Apa Kabar Unit Tipikor Polres Gowa: Usut Tuntas Indikasi Pungli Kepala Lingkungan Mappala

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mendesak Kesatuan Unit Tipikor Polres Kabupaten Gowa untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Lingkungan Mappala, Kelurahan Pangka Binanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.(21-12-2024).

LPRI berharap kasus ini ditangani dengan serius dan tidak dianggap enteng. LPRI juga meminta Unit Tipikor Polres Gowa untuk mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan perorangan dalam penanganan kasus ini.

“Ini soal hak-hak rakyat yang diselewengkan oleh Kepala Lingkungan, Ramli Dg Lallo, yang nota bene seorang pamong praja yang mengerti aturan dan bisa merusak nama baik Instansi di mana dia bekerja,” tegas Hj. Kumala Ketua DPD Gowa LP-RI

 

Dugaan beberapa kasus Pungutan Liar yang hingga detik ini hilang jejak pada Unit Tipikor Polres Gowa, jika Kepolisian Unit Tipikor tidak mampu mengungkap persoalan pungutan liar yang sudah jelas ada bukti pernyataan warga, maka kami akan laporkan secara resmi di Kejaksaan Negeri Gowa atau Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan.

Regulasi yang Diduga Dilanggar:

– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang: Aturan ini mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk pungli.

Sanksi yang Dapat Dikenakan:

– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang: Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) bagi setiap orang yang melakukan pungutan liar.

LPRI juga meminta kepada Bapak Bupati Gowa untuk meninjau kembali kinerja kepala lingkungan dan memberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan pungli.

“Kami harap kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Kabupaten Gowa, terkhusus kepada Unit Tipikor Polres Gowa yang seakan akan sebatas memanggil terduga dan setelah itu tidak ada kepastian hukum,

Pungli merupakan kejahatan yang merugikan rakyat dan menghambat pembangunan,” tutup Ketua DPD Gowa LPRI.

 

Tim Pencari Fakta
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *