Pangkabinanga, Gowa. Bongkarnews.id – Temuan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, mencuat, memantik kemarahan warga. Lingkungan Mappala, 07 Desember 2024.
Warga yang telah menyetorkan berkas dan biaya pengurusan PTSL sejak tahun 2023, kecewa gegara uang raib sertifik tak kunjung ada.
Ada indikasi Kepala Lingkungan Mappala dan Lurah Pangkabinanga melkukan pembohongan publik tidak transparan dalam mengelola program tersebut.
Warga Meminta Kejelasan dan Keadilan:
“Saya sudah menyerahkan berkas lengkap, termasuk biaya pengurusan yang tidak sedikit. Namun hingga sekarang sertifikat belum juga ada kejelasan,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga lain mengungkapkan bahkan kami meminjam uang rentenir untuk membayar biaya sertifikat, sehingga merasa terbebani sementara sertifikat tidak kunjungan ada.
Dugaan Kolaborasi dan Pungli Terkuak:
Tokoh masyarakat setempat, “Dg Nai”, mengungkapkan bahwa semua berkas dan anggaran untuk program sertifikat Prona disetorkan warga kepada Kepala Lingkungan Mappala. “Saya menduga ada kongkalikong antara Kepala Lingkungan dan Lurah Pangkabinanga dalam program PTSL ini.
Warga berharap dan meminta sertifikat segera diterbitkan. Kami tidak akan meminta dana dikembalikan, kami butuh sertifikat sesuai program pemerintah.
Program PTSL buat meringankan warga, membantu bagi yang kekurangan biaya, tapi yang kami alami seakan PEMBODOHAN, kami merasa dirugikan, sudah di bohongi sertifikat entah kemana, ungkap warga Mappala.
Di tambahkan Dg Nai bahwa proses pendaftaran warga pada program PTSL keras dugaan ada aroma tindak pidana pungli, di sini sudah sangat jelas,” Ujar Dg Nai.
Regulasi dan sanksi hukum terkait pungli dalam program PTSL
Regulasi:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
– Pasal 2: Menjelaskan tentang larangan melakukan tindak pidana korupsi, termasuk pungli dalam bentuk apapun.
– Pasal 12: Menjelaskan tentang sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) bagi orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
– Pasal [Pasal yang mengatur biaya PTSL]: Menetapkan bahwa biaya yang dibebankan kepada masyarakat hanya sebesar Rp. 250.000,-.
– Sanksi: Penghentian sementara proyek PTSL, pencabutan izin, dan denda bagi pelaksana PTSL yang melanggar ketentuan.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
– Pasal 118: Menjelaskan tentang sanksi administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran, termasuk pungutan liar. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penurunan pangkat, atau pemberhentian dari jabatan.
4. Kode Etik PNS:
– Menjelaskan tentang larangan melakukan pungutan liar, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar integritas.
Sanksi:
– Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, penurunan pangkat, pemberhentian dari jabatan (khusus untuk PNS), dan pencabutan izin bagi pelaksana PTSL.
– Sanksi Pidana: Penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) bagi orang yang melakukan tindak pidana korupsi (UU Tipikor).
– Sanksi Etik: Sanksi etik berupa teguran, peringatan, atau sanksi berat lainnya, tergantung tingkat pelanggaran.
Oleh Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia M. Jafar Sainuddin Dg Emba, tegas kami meminta pihak Polres dan Kejaksaan mengambil tindakan hukum untuk membantu masyarakat yang teridentifikasi korban Pungli program PTSL.
Jangan biarkan masyarakat miskin di bodohi oleh pejabat yang sudah di gaji oleh pemerintah.
Kami tegaskan kepada pihak Polres dan Kejaksaan “Bahwa Berita ini sekaligus Bentuk LAPORAN Yang wajib di jadikan dasar memanggil dan memeriksa pihak terduga pelaku PUNGLI. Tutup Dg Emba.
Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.