Sengkang, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia sorot Pembangunan Gedung Puskesmas di Kelurahan Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Pembangunan puskesmas senilai Rp 9.730.943.000,- memicu kontroversi dan kecurigaan dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI). 07 Desember 2024
Proyek dengan nomor kontrak 000.3.3/359/PPK/DINKES tertanggal 11 Juli 2024, yang dikerjakan oleh CV. Nurul Mauminah (kontraktor) dan diawasi oleh CV. Dua Pilar (konsultan), menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.

Kekhawatiran Lembaga Poros Rakyat Indonesia Terkait Transparansi dan Kualitas dan Kuantitas projek tersebut.
Sumber-sumber anonim mengungkapkan kekhawatiran akan potensi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Mereka mempertanyakan transparansi lelang, kesesuaian spesifikasi bangunan dengan anggaran yang dialokasikan, dan efektivitas pengawasan proyek. “Kami khawatir proyek ini tidak sesuai aturan. Transparansi sangat penting untuk mencegah penyelewengan dana,” ungkap salah satu sumber.
Tuntutan Klarifikasi dan Investigasi:
Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia M. Jafar Sainuddin. menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo. “Penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan, kontraktor (CV. Nurul Mauminah), dan konsultan pengawas (CV. Dua Pilar) sangat dibutuhkan untuk memberikan klarifikasi kepada publik dan memastikan pembangunan Puskesmas berjalan sesuai aturan. Kejelasan mengenai lokasi pembangunan Puskesmas juga perlu disampaikan,” tegasnya.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran regulasi.
Bukti-bukti pendukung, seperti dokumen tender, spesifikasi teknis bangunan, dan laporan pengawasan, perlu diteliti untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi proyek ini.
Kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Waji Untuk lebih lihai melihat peluang pelaksana Projek melakukan Korupsi, sebaiknya piha Kejaksaan lakukan INSPEKSI lokasi sebelum terjadi hal hal yang tidak di inginkan.
Kejaksaan wajib berperan penting mengawal uang rakyat, demi tercapainya tujuan pembangunan Nasional yang berkesinambungan.
Regulasi Pembangunan Puskesmas yang Relevan:
Regulasi PUPR tentang pembangunan gedung di Indonesia diatur dalam beberapa aturan, yang paling utama adalah:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung:
– Pengertian Bangunan Gedung: Mendefinisikan bangunan gedung sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatakan.
– Tujuan dan Prinsip: Menetapkan tujuan pembangunan gedung untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan. Prinsip-prinsip pembangunan gedung yang ditetapkan adalah keselamatan, kenyamanan, keindahan, keserasian, kelestarian, efisiensi, dan kepraktisan.
– Kewajiban Perijinan: Menetapkan kewajiban perijinan untuk pembangunan gedung, termasuk perizinan mendirikan bangunan (IMB) atau yang hari ini kita kenal dengan istilah PBG dan terkhusus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
– Pembinaan dan Pengawasan: Mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan gedung.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung:
– Kriteria Teknis: Mencantumkan kriteria teknis yang harus dipenuhi dalam pembangunan gedung, seperti standar keamanan, kekuatan struktur, dan sistem utilitas.
– Klasifikasi Bangunan Gedung: Membedakan jenis bangunan gedung berdasarkan fungsinya, seperti hunian, perkantoran, pertokoan, perhotelan, dan sebagainya.
– Persyaratan Perijinan: Mengatur persyaratan perijinan pembangunan gedung, termasuk persyaratan teknis, administratif, dan lingkungan.
– Tahapan Pelaksanaan:
Menjelaskan tahapan pelaksanaan pembangunan gedung, mulai dari perencanaan, persiapan, konstruksi, hingga pengoperasian.
Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia tegaskan “bahwa kami akan mengawasi dan mengawal pembangunan Puskesmas Wajo, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Gowa memiliki otoritas Independen dalam menjalankan tupoksi sebagai kontrol sosial dan kebijakan pemerintah.
Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

 
							










