Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengungkap adanya kendala dalam peningkatan pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Gowa. LPRI menemukan bahwa masih banyak sumber pajak bangunan atau gedung yang seharusnya masuk ke kas daerah, namun masih tercatat sebagai pajak bumi atau tanah.
“Banyak lokasi yang sudah dibangun gedung atau bangunan, tetapi pajaknya masih tercatat sebagai pajak bumi atau tanah. Ini merupakan kehilangan potensi pendapatan pajak yang signifikan bagi Kabupaten Gowa,” ujar Ketua Tim Investigasi LPRI.
LPRI mendesak pemerintah Kabupaten Gowa untuk melakukan pendataan atau peninjauan ulang terhadap objek pajak yang ada di wilayahnya.
“Pemerintah Gowa harus melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak bangunan yang ada. Mereka juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan agar tidak terjadi penyimpangan,” tegas Ketua Tim Investigasi LPRI.
LPRI menyebutkan contoh kasus di wilayah Tamarunang, di mana Perusahaan Perumahan Citra Garden terindikasi tidak membayar pajak bumi selama lebih dari lima tahun.
“Kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan objek pajak di Kabupaten Gowa. Pemerintah Gowa harus lebih tegas dan proaktif dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pajak,” ungkap Ketua Tim Investigasi LPRI.
Pentingnya Penegakan Hukum Pajak:
LPRI menekankan pentingnya penegakan hukum pajak yang tegas dan transparan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat keuangan Kabupaten Gowa. Peningkatan pendapatan pajak akan memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Gowa.
“Kami menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa untuk lebih mengedepankan objek pajak khususnya bangunan yang tidak memiliki legalitas. Hal ini akan menghilangkan potensi kerugian pendapatan daerah,” pungkas Ketua Tim Investigasi LPRI.
Sanksi:
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Aturan ini mengatur tentang sanksi administratif dan pidana bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Sanksi administratif dapat berupa denda atau penghentian pelayanan publik. Sanksi pidana dapat berupa penjara dan denda.
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

 
							










