Pallangga, Gowa. Bongkarnews.id – Terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penjualan tanah milik warga seluas 13 are kepada PT Tata Singara Pratama dan 8 are lainnya kepada pihak tak dikenal oleh Ramli Dg Lallo, Kepala Lingkungan Mappala, Kelurahan Pangka Binanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, LPRI telah mendapatkan hak jawab dari yang bersangkutan. 24 Desember 2024.
Ramli Dg Lallo menyatakan bahwa dirinya memang membeli tanah tersebut dari Abdullah Dg Bunga, pada tahun 2009. Dokumen pembelian kepemilikan tanah atas nama istri dari kepala lingkungan Mappaal yang diakui sebagai dasar transaksi penjualan.
“Saya membeli tanah itu dari , Abdullah Dg Bunga, tahun 2009. Surat kepemilikannya atas nama istri saya,” jelas Ramli Dg Lallo.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menilai bahwa kasus ini memerlukan pendalaman lebih lanjut dari semua pihak yang terkait. LPRI mengungkapkan bahwa telah melakukan pertemuan dengan Ramli Dg Lallo dan sejumlah pemerhati masalah tanah di wilayah tersebut, kami juga sudah mengunjungi kembali Dg Sijaya selaku ahli waris dari Kuba yang di sinyalir bagian dari lahan tersebut.
Tanggapan Dg Sijaya atas konfirmasi dai R Dg Lallo bahwa sudah betul kami siap melakukan peninjauan lokasi dan saling mencocokkan titik pasti kepemilikan masing masing, sehingga kami bisa mendapatkan kejelaan dari pemerintah setempat, tutup Dg Sijaya
“Kami menyatakan bahwa kasus ini memerlukan penyelidikan yang mendalam. Pertemuan yang kami lakukan membuahkan kesimpulan bahwa akan dilakukan peninjauan lokasi dan penyesuaian surat-surat sesuai dengan pengakuan masing-masing pihak,” jelas Ketua Tim Investigasi LPRI.
H. Kumala menyatakan bahwa akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendorong pihak berwenang untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan adil.
Di tambahkan oleh Ketua Dpd Gowa Lembaga Poros Rakyat Indonesia H. Kumala “berharap kepada pemerintah setempat menyiapkan waktu untuk bersama sama melkukan kunjungan penunjukan perimbangan data yang valid.
“Kami harapkan penyelidikan yang dilakukan dapat mengungkap kebenaran dan melindungi hak-hak warga yang terkait dengan kasus ini,” pungkas Ketua Tim Investigasi LPRI.
Penting untuk dicatat bahwa berita ini hanya menyajikan hak jawab dari pihak tertuduh dan perlu diingat bahwa Lembaga Poros Rakyat Indonesia akan terus melakukan investigasi dan mendorong proses penyesuaian data agar kebenaran terungkap dan keadilan tercapai.
Tutup H. Kumala.
Tiem Pencari Fakta
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












