Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Gowa mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di beberapa kelurahan dan desa di Kabupaten Gowa dalam proses penerbitan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). LPRI menemukan bukti bahwa oknum tertentu melakukan pungutan yang jauh melebihi biaya resmi yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan kesepakatan bersama antara Kejaksaan, Polres, BPN, dan Pemerintah Kabupaten Gowa, biaya pengurusan program PTSL ditetapkan sebesar Rp. 250.000 per bidang tanah,” ungkap Ketua LPRI Gowa, H. Kumala. “Namun, di lapangan, kami menemukan bukti bahwa sejumlah kelurahan dan desa melakukan pungutan antara Rp. 350.000 hingga Rp. 600.000, bahkan mencapai Rp. 1.200.000 hingga Rp. 4.350.000.”
LPRI menyatakan bahwa tindakan pungli tersebut merupakan pelanggaran yang jelas terhadap aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. “Ini merupakan pelanggaran yang sangat serius. Program PTSL dirancang untuk membantu masyarakat miskin mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya yang terjangkau. Namun, praktik pungli ini justru menghalangi tercapainya tujuan program tersebut,” tegas Ketua LPRI.
LPRI menyerukan kepada Polres Gowa untuk menindak tegas para pelaku pungli yang terlibat dalam proses PTSL di Kabupaten Gowa. “Kami mendesak Polres Gowa untuk segera menyelidiki kasus pungli ini dan menghukum para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ketua LPRI.
LPRI menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti dan informasi mengenai kasus pungli di beberapa kelurahan dan desa di Kabupaten Gowa. “Kami akan menyiapkan materi temuan pungli para Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun yang terlibat. Kami berharap Polres Gowa dapat menjalankan tugas dan kewajiban mereka dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Ketua LPRI.
LPRI mengharapkan agar Polres Gowa segera menindaklanjuti kasus pungli di program PTSL dan menunjukkan bahwa slogan “Tidak Ada Tempat untuk Ampun bagi Pelaku Kriminal” bukan hanya sebuah kata-kata belaka, tetapi merupakan komitmen nyata Polres Gowa dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di Kabupaten Gowa.
LPRI menekankan bahwa kasus pungli merupakan pelanggaran serius terhadap aturan dan merugikan masyarakat. LPRI mendesak agar Polres Gowa bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ada beberapa Kecamatan yang terindikasi.
Somba Opu
Pallangga
Bajeng Barat
Parangloe.
Pattallassang.
Meminta kesediaan Kepala Kecamatan Dan Kepala Kelurahan dan Kepala Desa untuk membangun komunikasi dan memberikan penjelasan yang dianggap perlu.
Kami akan melkukan persuratan Resmi ke Kecamatan dan meminta penjelasan atas prilaku oknum mealkukan pungli di Masyarakat.
Tiem Pencari fakta
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

 
							










