Breaking News

Slogan Kapolres Gowa “Tidak Ada Tempat Dan Ampun” Bagi Pelaku Kriminal, Apakah Masih Berlaku.

345
×

Slogan Kapolres Gowa “Tidak Ada Tempat Dan Ampun” Bagi Pelaku Kriminal, Apakah Masih Berlaku.

Sebarkan artikel ini

Pallangga, Gowa. Bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Gowa mengeluarkan pernyataan kecewa terhadap peristiwa pungutan liar (pungli) yang terjadi di Lingkungan Mappala, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada tahun 2023 lalu. Peristiwa ini terjadi selama kepemimpinan AKBP Ronald T.S Semantuntak SIK, SH, MM, MIK sebagai Kapolres Gowa. 27 Desember 2024.

LPRI mengingatkan slogan kampanye anti-kriminalitas yang dikemukakan AKBP Ronald T.S Semantuntak, “Tidak Ada Tempat dan Ampun bagi Pelaku Kriminal”, yang seharusnya menjadi pedoman dalam menangani kasus pungli di wilayah kerja Polres Gowa.

“Sayangnya, slogan tersebut tampak tidak berlaku dalam kasus pungli di Lingkungan Mappala,” tegas Ketua LPRI Gowa, H. Kumala. “Ratusan warga menjadi korban penipuan dan manipulasi data yang dilakukan oknum tertentu dalam proses sertifikasi PTSL. Mereka dipaksa membayar jauh lebih mahal dari yang seharusnya.”

LPRI menjelaskan bahwa warga yang memiliki akte jual beli dipaksa membayar Rp. 350.000, sementara yang tidak memiliki akte jual beli dikenakan pembayaran antara Rp. 1.200.000 hingga Rp. 4.350.000. Padahal, pembayaran yang seharusnya hanya Rp. 250.000. Ironisnya, Kepada Pelaksana Program PTSL Kabupaten Gowa menyatakan bahwa warga tidak perlu memiliki akte jual beli karena program PTSL merupakan program pemerintah pusat untuk membantu masyarakat miskin.

“Kasus ini menunjukkan bahwa slogan tersebut hanya sebuah kata-kata belaka. Di sisi lain, kami prihatin atas lambannya tindakan dari Polres Gowa dalam menangani kasus pungli di Lingkungan Mappala,” ungkap Ketua LPRI. “Apakah Polres Gowa tidak serius dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat?”

LPRI menyerukan kepada Polres Gowa untuk segera menyelidiki kasus pungli di Lingkungan Mappala dan menindak tegas para pelaku. LPRI juga mengharapkan agar Polres Gowa dapat menunjukkan komitmen yang nyata dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di wilayah Kabupaten Gowa. “Jangan biarkan slogan tersebut hanya menjadi hiasan di dinding. Tunjukkan bahwa Polres Gowa serius dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Ketua LPRI Gowa.

 

Tim Pencari Fakta

Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *