Pallangga, Gowa. Bongkarnews.id – Warga Lingkungan Mappala, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, menyatakan sikap tegas dengan memberikan ultimatum kepada Kepala Lingkungan Mappala dan Kepala Kelurahan Pangkabinanga untuk mengembalikan dana warga yang digunakan dalam proses pembuatan sertifikat tanah (PTSL). Dana tersebut telah mengendap selama satu tahun tanpa kejelasan. 24 Desember 2024.
Kunjungan Tim Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) ke Ketua Panitia Pengadaan PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkap fakta bahwa lokasi yang terletak di seputar bantaran Sungai Jeneberang memerlukan peninjauan kembali berdasarkan jarak sempadan sungai.
“Atas dasar itu, kami warga Lingkungan Mappala dengan ini menyatakan sikap. Jika dalam waktu sepekan Kepala Lingkungan dan Kepala Kelurahan Pangkabinanga tidak mengembalikan dana warga yang telah mengalami kerugian material selama setahun, maka kami akan mendatangi Polres dan Kejaksaan Gowa guna mendapatkan keadilan,” tegas perwakilan warga.
Warga merasa kecewa karena dana yang telah mereka serahkan untuk pembuatan sertifikat tanah tidak kunjung dikembalikan, meskipun proses PTSL mengalami kendala dan tidak dapat diselesaikan.
“Kami merasa dibohongi dan dirusak hak kami. Kami tidak mendapatkan sertifikat tanah, dana juga tidak dikembalikan,” keluh salah satu warga.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) yang selama ini terus mendampingi warga menyerukan agar pihak berwenang, terutama Polres Gowa dan Kejaksaan Gowa, segera menangani kasus ini dan memberikan keadilan bagi warga yang terkena dampak.
“Kasus ini merupakan bukti bahwa pelaksana program PTSL di Kabupaten Gowa terkesan bermasalah.
Seharusnya program ini memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun kenyataannya justru banyak masalah yang timbul,” ungkap Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Gowa.
Kami yakin bahwa tidak menutup kemungkinan PUNGLI Program PTSL di kecamatan lain, atau di wilayah lain tidak terjadi, kepada semua warga yang mengalami hal yang sama “membayar melebihi standar ketentuan pemerintah Gowa, silahkan melakukan pengaduan, kami dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia akan mengawal demi melahirkan rasa keadilan.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyerukan agar Pemkab Gowa lebih serius dalam mengawasi pelaksanaan program PTSL dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban ketidakjelasan proses program ini.
H. Kumala juga menyatakan komitmen untuk melakukan aksi bersama warga Lingkungan Mappala jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menuntut pihak pemerintah setempat bertanggung jawab atas kisruh ini dan menuntut Polres Gowa untuk memproses siapapun yang terlibat dalam perlakuan yang menyesatkan warga Mappala.
Kami bukan sapi perah yang setiap wakti di pecundangi oleh kelompok Mafia berkedok program bantuan pemerintah, hari ini jika tuntutan kami tidak di penuhi, maka kami Ratusan warga akan turun di jalan guna mencari keadilan, ucap tokoh masyarakat Dg Nai.
H. Kumala menyikapi rasa kecewa warga selama setahun di janji janji, maka kami minta kepada Polres Gowa, Proses secara Hukum siapapun yang terlibat, entah Pak Lingkungan, Pak Lurah dan siapapun, jangan sampai hal ini akan terulang di tempat lain, atas dasar Keadilan, sekali lagi proses secara hukum, Negara ini ada karena Rakyat.
Tutup H. Kumala.
Tim Pencari Fakta
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












