Breaking News

Kurang Lebih 10 Tahun Pengelolaan Objek Wisata di Gowa, Ilegalitas??.

1897
×

Kurang Lebih 10 Tahun Pengelolaan Objek Wisata di Gowa, Ilegalitas??.

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Ketua Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Gowa mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan ilegalitas dalam pengelolaan sejumlah objek wisata di Kabupaten Gowa. 23 April 2025.

H. Kumala SE menilai bahwa pengelolaan Hutan Pinus Malino, Hotel Pasanggrahan Malino, Air Terjun Takapala, Lesehan Bili-Bili, Makam Syekh Yusuf, dan Ballalompoa tidak memenuhi standar kelayakan dan potensial menjadi sarana terjadinya pungutan liar.

Kami menekankan bahwa pengelolaan Hutan Pinus Malino, yang merupakan kawasan hutan konservasi, harus mematuhi regulasi yang berlaku. “Hutan Pinus Malino jelas tidak boleh sama sekali dikelola oleh Dinas Pariwisata tanpa mengantongi sejumlah legalitas dari Kementerian LKH.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menjelaskan bahwa pengelolaan wilayah hutan konservasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Syarat tersebut antara lain:
Persetujuan Pengelolaan Hutan: Dinas Pariwisata harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pengelolaan hutan konservasi tersebut untuk tujuan wisata, seperti Hutan Pinus.

Rencana Pengelolaan Hutan:
Dinas Pariwisata harus menyusun rencana pengelolaan hutan konservasi yang mencantumkan strategi pelestarian alam, pemanfaatan wisata, dan pengawasan.

Sistem Informasi Geografis (SIG): Dinas Pariwisata harus menetapkan zona-zona di dalam hutan konservasi yang diperbolehkan untuk diakses oleh wisatawan dan zona yang harus dilindungi.

Sekali lagi Kami tegaskan jika hal itu tidak di miliki maka sepanjang penarikan retribusi tiket masuk dan parkir senua Ilegal dan masuk rana PUNGUTAN LIAR, wajib ber proses hukum.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia Juga soroti “Terkait pengelolaan Hotel Pasanggrahan Malino, Air Terjun Takapala, dan Lesehan Bili-Bili, H Kumala menilai bahwa pengelolaan ketiga objek wisata tersebut keras dugaan memenuhi standar kelayakan,” jelas Ketua DPD Kabupaten Gowa.

Dinas pariwisata dan kebudayaan, apakah mereka mampu memperlihatkan legalitas dan segala bentuk kajian kelayakan wisata alam dan perhotelan sampai pda wisata air terjun.

Permohonan Klarifikasi Dinas Pariwisata dan Audit oleh Inspektorat Kabupaten Gowa.

Jawaban Ibu Kadis terkait berapa banyak tiket yang di cetak khusus untuk Dinas pariwisata.

Tiem kerja lembaga Poros Rakyat Indonesia “Seberapa banyak tiket yang di cetak Bapenda untuk Dinas pariwisata dan kebudayaan, dalam setahun.

“Kadis Pariwisata Ibu Ratna: Kalo soal itu ada bidang yg menangani pak, sy takut salah info ke kita…sy akan tanyakan nanti setelah sy ada di ktr lagi

Item kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia “Hutan pinus Malino seberapa banyak dalam satu bulan Tiketnya.

“Jawaban Kadis Pariwisata Ibu Ratna: Belum.ada datanya pak, kami sdg mempersiapkan penyambutan menteri ekonomi kreatif, 23 April 2025.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengungkapkan keprihatinan terhadap potensi terjadinya pungutan liar di objek wisata yang dikelola secara ilegal. “Kami menduga bahwa terdapat tindakan pungli dalam penarikan retribusi di objek wisata tersebut,” tegas H. Kumala

H. Kumala menyerukan agar Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa segera melakukan penataan dan memperbaiki sistem pengelolaan objek wisata di Kabupaten Gowa.

Mendesak Inspektorat dan Kepolisian Resort Gowa untuk menindaklanjuti laporan publik ini dan melakukan audit terhadap pengelolaan semua objek wisata yang ada.

“Kami akanelakukan laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan retribusi sejumlah wisata pda Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa, tutup H. Kumala Ketua DPD Gowa Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

 

Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

B e r s a m b u n g…….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *