Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia sorot kejanggalan pelaksanaan pembentukan LPM Kelurahan Tamarunang terkesan titipan yang tidak jelas asal muasalnya dan kinerjanya, bijaknya dalam menentukan Pengurus Lpm mengikuti mekanisme yang sudah menjadi ketentuan pemerintah, bukan sekedar mancaplok. (19 April 2025).
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) adalah organisasi milik masyarakat Tamarunang di mana kepala kelurahan tidak sama sekali memiliki campur tangan dalam pembentukannya kecuali sebatas menjadi mediator dan pengesahan sebagai perwakilan pemerintah.
Selaku pemerintah Kelurahan Tamarunang wajib memisahkan tugas jabatan dan kepentingan pribadi, Kelurahan Tamarunang dari tahun ketahun membenahi diri dalam skala kemajemukan masyarakat dan SDM sehingga kami anggap perlakuan Kelurahan Tamarunang menyepelekan segenap tokoh masyarakat Tamarunang.

Kepala Kelurahan Tamarunang wajib tau mekanisme Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan adalah proses yang DIFASILITASI pemerintah melalui musyawarah mufakat, dengan tujuan untuk menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dalam pembangunan.
LPM Kelurahan merupakan mitra kelurahan dalam hal ini Proses Pembentukan LPM Kelurahan melalui mekanisme murni keinginan masyarakat, Masyarakat yang mana, yang mewakili setiap RW/RT setempat.
1. Inisiatif Masyarakat:
Pembentukan LPM Kelurahan dimulai dari prakarsa masyarakat yang ingin terlibat aktif dalam pembangunan di wilayahnya.
2. Musyawarah Mufakat:
Penyusunan pengurus LPM Kelurahan dilakukan melalui proses musyawarah mufakat di antara warga masyarakat, yang difasilitasi oleh pemerintah kelurahan.
3. Pemilihan Pengurus:
Pemilihan pengurus LPM Kelurahan dapat dilakukan melalui pemilihan langsung atau melalui mekanisme yang disepakati dalam musyawarah,
misalnya melalui pengusulan dari tiap RW atau RT.
4. Persetujuan dan Penetapan:
Keputusan hasil musyawarah, termasuk nama-nama pengurus terpilih, biasanya disahkan oleh Lurah dengan Surat Keputusan (SK).
5. Pengukuhan:
Pengurus LPM Kelurahan yang telah ditetapkan kemudian dikukuhkan secara resmi dalam acara yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat.
Fungsi LPM Kelurahan:
Penampung dan Penyair Aspirasi:
LPM Kelurahan bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah kelurahan.
LPM Mitra Pembangunan ( Kelurahan ) bukan mitra Kepala Kelurahan.
LPM Kelurahan merupakan mitra kelurahan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan di wilayahnya.
Pemberdayaan Masyarakat:
LPM Kelurahan berperan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan partisipasinya dalam pembangunan.
Penyelenggara Kegiatan:
LPM Kelurahan dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti kegiatan sosial, olahraga, pendidikan, dan lain-lain.
Dasar Hukum:
Pembentukan LPM Kelurahan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan daerah (Perda) kabupaten/kota.
Kami selaku masyarakat Kelurahan Tamarunang menyatakan bahwa pembentukan LPM kemarin batal secara Mekanisme.
Meminta kepada Kepala Kelurahan Tamarunang untuk melakukan rapat koordinasi dengan tokoh masyarakat Tamarunang khususnya Para ketua RW/RT dan perwakilan Tokoh Intelektual Tamarunang.
Kepada Kepala Kecamatan Somba Opu Gowa, untuk ikut serta memantau mekanisme pelaksanaan pembentukan LPM Kelurahan Tamarunang.
Masyarakat Kelurahan Tamarunang seiring perjalanan tidak bolehlah di anggap sebelah mata, dalam setiap keputusan Kelurahan Tamarunang jika tidak sesuai REGULASI mohon ajak kami duduk bersama, karena kami yang menikmati kebijakan itu, baik buruk manfaatnya kamilah yang merasakannya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gowa Lembaga Poros Rakyat Indonesia H. Kumala angkat bicara terkait pelaksanaan pembentukan LPM Kelurahan Tamarunang “tefas menyampaikan bahwa selaku Pemerintah yang di SK kan dan di lantik maka wajib hukumnya mengikuti aturan yang ikut serta dalam pelaksanaan tugas jabatan, jika tidak berarti melawan peraturan Negara, dan itu boleh jadi dianggap Makar.
Ditambahkan Ketua DPD Gowa Lembaga Poros Rakyat Indonesia, bahwa jika ada pejabat yang tidak mau menjalankan aturan yang mengikat jabatannya, maka lebih baik mundur, masih banyak orang orang cerdas dan setia terhadap Negara Republik Indonesia, Tegas H. Kumala.
Di tempat terpisah Tokoh Intelektual Sulawesi Selatan, Kec. Somba Opu, Gowa M. Arifin Dg Ngiri, bahwa pemerintahan itu ibarat Organisasi, di mana di dalamnya ada aturan dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, itu wajib di jalankan, atau jika tidak mau silahkan tinggalkan organisasi tersebut, karena sudah tidak lagi menghargai aturan dasar sebuah Negara, tutup Dg Ngiri.
Tim Kerja Independen.
Poros Rakyat Indonesia.












