Jeneponto, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Poros Rakyat Indonesia ( Budhiman ), mendesak Inspektorat Kabupaten Jeneponto untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa di seluruh desa di wilayah tersebut. 27 April 2025.
Permintaan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana yang cukup besar tersebut.
Menurut Ketua Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Jeneponto, [ Budhiman ], pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukan dan meminimalisir potensi korupsi.

“Terdapat 82 desa di Kabupaten Jeneponto yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Kami berharap Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Jeneponto dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap laporan pembelanjaan dana desa selama ini, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan boleh jadi tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban” ujar Budhiman
Poros Rakyat Indonesia menilai pentingnya pengawasan yang tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga pada efektivitas dan dampak program di masyarakat.
Mereka meminta Inspektorat dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan secara berkala dan transparan, serta menindak tegas jika ditemukan indikasi penyimpangan.
Kami Lembaga Poros Rakyat Indonesia Wilayah Jeneponto tidak akan pernah diam dan mengawal dan mengawasi penggunaan Dana Desa.
Di tambahkan Budhiman “jika selama ini Para Kepala Desa bisa saja bebas dalam mempergunakan Dana Desa, tapi tahun kedepan, kami ada di setiap wilayah kerja 82 Kepala Desa di Jeneponto, kami akanembayangi semua kegiatan fisik maupun non fisik, kami tidak akan mainain demi pencapaian program Bupati “Jeneponto Bahagia.”
Meminta Kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto, dan Kejaksaan wajib mengambil sikap dalam meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Budhiman menyatakan bahwa kami memiliki tim yang terlatih dan berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Lembaga Poros Rakyat Indonesia akan menindaklanjuti setiap temuan keranah laporan dan mengawal setiap dugaan penyimpangan.
Terallu lama rakyat menderita. Wajib Jeneponto Bahagia.
Sebisa mungkin Inspektorat dan Kejaksaan membuka saluran komunikasi ( Kontak Pengaduan ) bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana desa, memudahkan pengawasan terpadu.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menjadi kunci penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sehingga tercipta JENEPONTO BAHAGIA.
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

 
							










