Jeneponto, 26 Mei 2025. Bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mempertanyakan kejanggalan terkait penyegelan tambang galian C di Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto. Meskipun Polres Jeneponto sebelumnya (15 Mei 2025) menyatakan telah menyegel lokasi tambang tersebut dan mengamankan lima unit alat berat, temuan LPRI di lapangan menunjukkan fakta yang berbeda.
Tim LPRI menemukan garis polisi (police line) dalam kondisi terbuka, dan diduga aktivitas pertambangan masih berlangsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pernyataan resmi kepolisian dengan kondisi riil di lapangan, serta keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami menemukan ketidaksesuaian antara pernyataan resmi Polres Jeneponto dengan kondisi di lapangan,” ungkap Budiman, Ketua DPD LPRI Jeneponto. “Police line terbuka dan aktivitas tambang diduga masih berjalan, ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur.”
Regulasi dan Sanksi Hukum:
Operasi tambang ilegal di Indonesia melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal-pasal yang relevan mencakup larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, penggunaan alat berat tanpa izin, serta penjualan hasil tambang ilegal. Sanksi pelanggaran sangat bervariasi, tergantung jenis pelanggaran, mulai dari sanksi administratif berupa penutupan tambang, pencabutan izin, hingga sanksi pidana berupa penjara dan denda yang diatur dalam pasal-pasal sanksi di UU Minerba. Sanksi pidana dapat mencapai puluhan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
LPRI mendesak Polres Jeneponto untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan transparan terkait temuan ini, serta menindak tegas para pelaku pertambangan ilegal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan terkikis jika hal-hal seperti ini dibiarkan. LPRI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar proses hukum berjalan secara akuntabel dan transparan.
TERNYATA SEGEL ENTAH MASIH PUNYA HARGA ATAU DI BANDEROL, Entahlah.
Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

 
							










