Breaking News

Dugaan Penimbunan Ilegal di Hertasning Resahkan Warga, LPKN: Pemerintah Harus Bertindak Tegas!

156
×

Dugaan Penimbunan Ilegal di Hertasning Resahkan Warga, LPKN: Pemerintah Harus Bertindak Tegas!

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id -18 Agustus 2025 | Gowa, Sulawesi Selatan. Aktivitas penimbunan lahan seluas di kawasan Hertasning, Kabupaten Gowa, menuai sorotan dan keresahan dari warga sekitar. Lembaga Pengawasan Kebijakan Negara (LPKN) menduga kuat adanya pelanggaran terkait perizinan dan dampak lingkungan dalam aktivitas tersebut.

Menurut Iwa Perwakilan LPKN, tim Investigasi, penimbunan lahan yang masif ini telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan serta kenyamanan warga. “Kami menerima banyak keluhan dari warga terkait debu, kebisingan, dan kerusakan jalan akibat lalu lalang truk pengangkut material timbunan,” ujar Iwa Perwakilan LPKN

Lebih lanjut, Iwa LPKN mempertanyakan legalitas penimbunan lahan seluas 32 hektar tersebut. “Penimbunan lahan seluas itu pasti memerlukan izin yang kompleks dan kajian dampak lingkungan yang mendalam. Kami menduga kuat, aktivitas ini tidak memiliki izin yang lengkap dan melanggar peraturan daerah,” tegas Uwa Perwakilan LPKN,

LPKN mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Satuan Polisi Pamong Praja, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas penimbunan lahan di Hertasning. LPKN juga meminta agar pemerintah daerah menindak tegas para pelaku pelanggaran dan menghentikan sementara aktivitas penimbunan hingga semua perizinan dan kajian lingkungan terpenuhi.

“Iwa LPKN,, apalagi armada yang di gunakan mobil 6 roda Fuso muatan 12-14 ton, cukup beresiko jalan yang di lalui khususnya jalan Daerah yang di Lalui dari lokasi tambang di Desa panaikan, Kecamatan Pattallassan Gowa.

Cukup beresiko Setiap jalan yang di lalui jika armada yang di gunakan muatan 12-14 Ton, termasuk tingkat gangguan pengguna jalan cukupembuat warga was was, ujar Iwa.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti tujuan penimbunan lahan seluas 32 hektar di Hertasning tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi.

DPRD Kabupaten Gowa bijaknya melakukan evaluasi dan ku gkungan pengawasan Terhadap lokasi tersebut. Tutup Iwa Tim Investigasi DPP LPKN (Lembaga Pengawasan Kebijakan Negara).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *