Bongkarnews.id | Takalar, Sulsel. 14 September 2025- Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pammukkulu di Kabupaten Takalar, yang menelan anggaran negara hingga Rp 29.826.844.000 dari APBN TA 2025, terancam gagal akibat dugaan penggunaan material ilegal yang disuplai oleh supplier yang tidak memiliki legalitas pertambangan. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (POROS RI) menuding PT JAYA ETIKA BETON, kontraktor pelaksana proyek tersebut, sengaja bekerja sama dengan pemilik material ilegal demi meraup keuntungan yang lebih besar.
POROS RI mengungkapkan bahwa material yang digunakan dalam proyek tersebut tidak sesuai dengan petunjuk kerja yang disepakati dengan BBWSJ Pompengan, sehingga kualitas mutu material tidak terjamin.
“[Kutipan dari Perwakilan POROS RI, jika ada. Contoh: ‘Kami menduga PT JAYA ETIKA BETON sengaja mencari supplier yang menawarkan harga material yang murah, meskipun ilegal dan tidak berkualitas. Mereka lebih mementingkan keuntungan pribadi daripada kualitas proyek dan kepentingan masyarakat!’]”
Lebih lanjut, POROS RI menuding Direksi Sopyan dari Pompengan Jeneberang mengabaikan larangan penggunaan material ilegal tersebut, sehingga semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek tersebut.
“[Kutipan dari Perwakilan POROS RI, jika ada. Contoh: ‘Direksi Sopyan seharusnya bertindak tegas dan menolak penggunaan material ilegal tersebut. Tapi, kenapa dia justru membiarkannya? Apakah dia terlibat dalam praktik korupsi ini?’]”
Berikut informasi pekerjaan proyek yang dimaksud:
– Nama Paket: Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pamukkulu Kab. Takalar
– Sumber Dana: APBN TA 2025
– Pengguna Jasa:
– Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang
– SNVT PJPA Pompengan Jeneberang Prov. Sul-Sel
– PPK Irigasi dan Rawa III
– Nomor Kontrak: HK.02.01/Au8.3/68/V/2025
– Nilai Kontrak: Rp. 29.826.844.000 (Termasuk PPN 11%)
– Kontraktor Pelaksana: PT. JAYA ETIKA BETON
– Waktu Penyelesaian: 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari kalender, mulai 23 Mei – 18 Desember 2025.
POROS RI mendesak pemerintah untuk segera melakukan tindakan tegas, antara lain:
– Menjalankan regulasi hukum negara: Pemerintah harus menegakkan hukum terhadap PT JAYA ETIKA BETON dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penggunaan material ilegal.
– Menegakkan sumpah jabatan: Pejabat negara yang terlibat dalam proyek ini harus menegakkan sumpah jabatan dan memastikan proyek pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Mengusut tuntas dugaan keterlibatan BBWSJ Pompengan: Perlu dilakukan investigasi mendalam untuk mengetahui apakah ada keterlibatan atau pembiaran dari pihak BBWSJ Pompengan terkait penggunaan material ilegal tersebut.
POROS RI mengingatkan bahwa proyek Rehabilitasi Irigasi D.I Pammukkulu ini sangat penting untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Takalar. Jika proyek ini gagal akibat penggunaan material ilegal, maka petani dan masyarakat akan dirugikan.
“Jangan sampai proyek strategis ini menjadi proyek mangkrak akibat ulah para koruptor. Pemerintah harus bertindak tegas dan menyelamatkan proyek ini!’
POROS RI mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Mereka juga meminta agar semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini dihukum seberat-beratnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT JAYA ETIKA BETON dan BBWSJ Pompengan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia












