Breaking News

Poros RI: Dalih Perataan Lahan, Tameng Tambang Ilegal Su’rulangi? Dg. Timung dan Dg. Ngitung Diduga Kompak Kelabui Hukum, Material Tetap Mengalir ke Proyek Pammukkulu!

102
×

Poros RI: Dalih Perataan Lahan, Tameng Tambang Ilegal Su’rulangi? Dg. Timung dan Dg. Ngitung Diduga Kompak Kelabui Hukum, Material Tetap Mengalir ke Proyek Pammukkulu!

Sebarkan artikel ini

Takalar, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id | 14 September 2025. Lembaga Poros Rakyat Indonesia Di tengah maraknya pemberitaan kami di media ini, mengenai penggunaan material ilegal dalam proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pammukkulu, muncul upaya pembelaan dari pihak-pihak yang diduga terlibat. Dg. Timung, pemilik lahan di Desa Su’rulangi, Kecamatan Polong Bangkeng Selatan, membantah bahwa lokasinya merupakan tambang. Ia mengklaim hanya meminta bantuan Dg. Ngitung untuk meratakan lahannya yang akan dibangun rumah.

“Saya cuma minta tolong kepada Dg. Ngitung untuk diratakan lokasi saya, karena saya mau buat rumah. Kalau lahan saya sudah rata, Pak,” ujar Dg. Timung kepada media transnusi.com , Sabtu (13/09/2025).

Pemberitaan yang di angkat oleh Media transnusi.com merupakan bukti pengakuan Dg. Ngitung dan Dg Timung bahwa mereka melakukan kegiatan merubah kondisi lingkungan dan melakukan aktifitas penambangan karena ada perbuatan menjual hasil perataan tersebut kepihak Perusahaan PT JAYA ETIKA BETON dan ini akan kami jadikan bukti laporan di Polres Takalar.

Sehingga Lembaga Poros Rakyat Indonesia (POROS RI) menilai pembelaan tersebut hanyalah akal-akalan untuk mengelabui hukum. POROS RI menduga, aktivitas perataan lahan tersebut hanyalah kedok untuk menutupi aktivitas penambangan ilegal yang materialnya kemudian disuplai ke proyek Pammukkulu.

“Ini sudah jelas akal-akalan! Mereka pikir penyidik bodoh tidak bisa membedakan? Alasan perataan lahan ini sangat tidak masuk akal. Kami yakin, di balik perataan lahan itu, ada aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan!’

Hasil perataan dijual “harusnya kalimat ini juga di tulis di media yang angkat, jangan melakukan pembelaan tapi tidak berimbang dengan perbuatan.

Indikasi tambang tersebut beroperasi setiap hari hingga malam jam 22:00.
Sepekan bisa memproduksi 100 Retase.

POROS RI menegaskan bahwa aktivitas pertambangan, termasuk yang menghasilkan material untuk proyek, seperti tindakan perataan lokasi
Di Dusun Bontomanai Desa Surulangi Kecamatan polongbangkeng selatan
TAPI BATUNYA DI JUAL dengan harga Rp. 8.00.000/ mobil.

Sesuai yang diatur oleh sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah, di antaranya:

– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini mengatur tentang perizinan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan pertambangan.
– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (sebagaimana telah diubah). Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.
– Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan ini merinci lebih lanjut bagaimana kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan.
– Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 (yang mungkin menggantikan atau memodifikasi UU No. 3 Tahun 2020).
– Peraturan-peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk perizinan, pengawasan, konservasi, pengelolaan lingkungan, dan sanksi bagi pelanggar.

“Kami minta aparat penegak hukum untuk tidak percaya begitu saja dengan alasan perataan lahan ini. Lakukan investigasi yang mendalam dan usut tuntas kasus ini! Jangan biarkan para pelaku kejahatan lingkungan ini lolos dari jerat hukum!’

POROS RI mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Dg. Timung dan Dg. Ngitung terkait aktivitas “perataan lahan” tersebut. Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas PT JAYA ETIKA BETON dan BBWSJ Pompengan jika terbukti terlibat dalam penggunaan material ilegal dari tambang Su’rulangi.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas!’

Masyarakat Takalar kini menanti dengan cemas kelanjutan dari kasus ini. Mereka berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan menyelamatkan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pammukkulu dari praktik-praktik korupsi dan kejahatan lingkungan.

Periksa Dg. Timung, Dg. Ngitung, Mereka secara nyata berdalih melakukan perataan lokasi, tapi mereka melakukan kerja sama untuk mendapatkan keuntungan dengan memasukkan ( menjual )material hasil olahan menyuplai material kontruksi PT JAYA ETIKA BETON, dan BBWSJ Pompengan hal ini sangat melanggar hukum Kepolisian Resort Takalar tidak pantas melakukan pembiaran tindakan melawan hukum, jangan sampai mereka berpikir Penegak hukum seakan akan tidak paham Hukum.

Perlu di ingat bahwa seorang Jurnalis adalah Guru di tengah lingkungan dimanapun mereka berada, meningkatkan SDM setiap masa, itulah cita cita murni lahirnya Jurnalis. Kewartawanan. Pungkas Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *