Bongkarnews.id | Takalar, Sulawesi Selatan. Proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pamukkulu Kab. Takalar senilai Rp 29.826.844.000 kembali menjadi sorotan. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mendesak pemeriksaan terhadap pemilik PT. JAYA ETIKA BETON, kontraktor pelaksana proyek tersebut, terkait penggunaan material ilegal yang bersumber dari tambang tanpa izin (IUP). 12 September 2025

Berikut informasi pekerjaan proyek yang dimaksud:
– Nama Paket: Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pamukkulu Kab. Takalar
– Sumber Dana: APBN TA 2025
– Pengguna Jasa:
– Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang
– SNVT PJPA Pompengan Jeneberang Prov. Sul-Sel
– PPK Irigasi dan Rawa III
– Nomor Kontrak: HK.02.01/Au8.3/68/V/2025
– Nilai Kontrak: Rp. 29.826.844.000 (Termasuk PPN 11%)
– Kontraktor Pelaksana: PT. JAYA ETIKA BETON
LPRI menuding PT. JAYA ETIKA BETON menjadi penadah material ilegal dari tambang yang tidak memiliki perizinan IUP untuk proyek irigasi bendungan Pammukkulu Polombangken Utara, Kabupaten Takalar.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa pemilik PT. JAYA ETIKA BETON. Jangan sampai perusahaan ini hanya menjadi ‘boneka’ yang digunakan untuk menampung material ilegal!’
LPRI juga mendesak pemeriksaan terhadap Dg. Ngitung, pemilik tambang ilegal yang diduga menyuplai material untuk proyek tersebut, khususnya tambang di Su’ru’ Langi. LPRI juga menyoroti dugaan penggunaan solar subsidi pada dua alat berat yang beroperasi di lokasi tambang.
“Dg. Ngitung harus bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal yang dilakukannya dan penggunaan solar subsidi yang melanggar hukum. Kami minta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas Dg. Ngitung dan menutup tambang ilegalnya!’
LPRI menegaskan bahwa penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran hukum yang serius dan merugikan negara, termasuk hak-hak pajak pembangunan daerah yang sengaja dimatikan.
“Penggunaan material ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kualitas konstruksi dan merugikan masyarakat! Termasuk menghilangkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak pertambangan!’
LPRI meminta kepada Kapolres Takalar dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini, jangan ada pembiaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. JAYA ETIKA BETON dan Dg. Ngitung belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi Hukum:
Tindakan PT. JAYA ETIKA BETON dan Dg. Ngitung diduga melanggar sejumlah regulasi dan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: UU ini mengatur tentang perizinan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan pertambangan. Pasal-pasal yang dilanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda yang besar.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: UU ini mengatur tentang kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda, serta kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi: Peraturan ini mengatur tentang pendistribusian dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
– Pasal 480 KUHP: Tentang penadahan, yaitu membeli, menerima, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Ancaman hukuman untuk penadahan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.
– Peraturan Daerah (Perda) terkait Pertambangan dan Tata Ruang: Perda ini mengatur tentang zonasi wilayah pertambangan dan tata ruang wilayah yang harus ditaati oleh pelaku usaha pertambangan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan denda.
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












