Peristiwa

Wartawan Dianiaya Saat Liput Proyek Irigasi Pammukkulu, Kapolres Gagal Melindungi Hak Jurnalis, Propam Polda?.

822
×

Wartawan Dianiaya Saat Liput Proyek Irigasi Pammukkulu, Kapolres Gagal Melindungi Hak Jurnalis, Propam Polda?.

Sebarkan artikel ini

Takalar, Bongkarnews.id  – Intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan kembali terjadi di Takalar. Wahid Daeng Rani, wartawan media Armada, menjadi korban saat meliput proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pammukulu (27/09/2025). Kejadian ini memicu kecaman. LPRI menilai Kapolres Takalar gagal melindungi hak jurnalis dan mendesak Propam Polda Sulawesi Selatan segera turun tangan. LPRI juga menyoroti dugaan kuat bahwa pelaku tambang ilegal di Surulangi kebal hukum karena “setoran” ke oknum polisi!

Saat Wahid mengambil foto di dekat lokasi proyek, Daeng Jowa, suplayer material, mendatangi dan menyerang wartawan itu. Pelaku dengan kasar menabrakkan motor hingga merusak kendaraan Wahid, serta mencoba melakukan pemukulan. Pelaku juga mempersoalkan peliputan proyek yang menggunakan dana negara senilai Rp29,8 miliar itu.

LPRI mengecam keras tindakan premanisme tersebut. Tindakan Daeng Jowa jelas melanggar Undang-Undang Pers dan menunjukkan ketidakpedulian terhadap hak jurnalis.

LPRI menilai, insiden ini mencerminkan kegagalan Kapolres Takalar menciptakan iklim kondusif bagi kebebasan pers. Proyek irigasi Pammukkulu selama ini dikenal bermasalah dengan dugaan penggunaan material ilegal.

Namun, LPRI mendapat informasi bahwa meskipun sudah dilaporkan, Dg. Ngitung, pelaku tambang ilegal di Surulangi, hanya diambil keterangannya oleh penyidik. “Itu pun sebatas itu! Tambang tetap beroperasi!” tegas LPRI.

LPRI meragukan proses hukum yang berjalan dan menduga jangan-jangan pelaku dipanggil hanya untuk “antar setoran” sehingga tidak ada tindakan hukum sesuai etika kepolisian. “Pelakunya merdeka, tambang tetap BEROPERASI! Kami sangat ragu, jangan sampai pelaku dipanggil datang hanya untuk ‘antar setoran’ sehingga tidak ada tindakan hukum!”

LPRI menduga ada oknum aparat yang melindungi praktik-praktik ilegal di balik proyek tersebut. Oleh karena itu, LPRI mendesak Propam Polda Sulsel melakukan investigasi mendalam dan membersihkan oknum-oknum yang terlibat.

LPRI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta agar pelaku penganiayaan segera diproses hukum.

Yang lebih menghebohkan Kasat Reskrim Polres Takalar Inisial (H) meminta kasus ini dibuatkan aduan “biar kami yang tangani, tapi nyatanya dugaan laporan kami sehatas di jadikan alat menakut nakuti pelaku, tampa proses hukum yang jelas.

Ada bukti penerimaan laporan atas nama DPP LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA, Demikian pula bukti Warshaff Kasat Reskrim Polres Takalar.

Jujur kami semakin meragukan Polisi banyak yang bermasalah moralnya. Ucap Tiem Pencari Fakta Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian resort Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Media masih berupaya meminta klarifikasi..

 

Tiem Kerja Independen.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *