Bongkarnews.id | Jakarta. Aqua, merek air mineral ternama, terancam digugat! BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) siap memanggil Danone, produsen Aqua, terkait dugaan sumber air minum yang berasal dari sumur bor! LPRI (Lembaga Poros Rakyat Indonesia) angkat bicara, mempertanyakan kebenaran informasi tersebut dan menuntut transparansi. 23 Oktober 2025.
Danone mengklaim proses pengambilan air dilakukan tim ahli dari berbagai disiplin ilmu, seperti geologi, hidrogeologi, geofisika, dan mikrobiologi. Namun, klaim ini tidak serta merta menghilangkan kecurigaan publik.
LPRI mempertanyakan:
– Benarkah sumber air Aqua berasal dari mata air alami yang terjaga kelestariannya, atau justru dari sumur bor yang berpotensi merusak lingkungan?
– Apakah proses pengambilan air sudah sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku?
– Apakah ada dampak negatif terhadap lingkungan akibat pengambilan air oleh Aqua?
“Jika benar Aqua mengambil air dari sumur bor, ini sangat mengecewakan! Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jujur dan transparan mengenai produk yang mereka konsumsi!” tegas Koordinator Investigasi LPRI.
LPRI mendukung langkah BPKN untuk memanggil Danone dan meminta klarifikasi mengenai dugaan tersebut.
“BPKN harus bertindak tegas dan melindungi hak-hak konsumen! Jangan biarkan perusahaan besar seperti Danone seenaknya mempermainkan konsumen!” tegas Koordinator Investigasi LPRI.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengingatkan Danone, perbuatan curang bisa dijerat dengan:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
– Pasal 8: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
– Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
– Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
– Tidak sesuai dengan informasi, janji atau pernyataan yang terdapat dalam iklan mengenai barang dan/atau jasa tersebut;
– Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
– Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam dokumen transaksi;
– Pasal 62: (1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c, e, f, g, h, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
– Pasal 378: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
LPRI juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan selektif dalam memilih produk air mineral.
Lalu jika Aqua saja dianggap tidak sehat menggunakan air bor sebagai sumber penyedia bahan air baku, bagaimana dengan produk air lain yang tidak ada jaminan keberadaan tenaga ahlinya, belum jaminan ke higenisan air bor yang di pakai.
“Konsumen harus cerdas! Jangan hanya terpaku pada merek terkenal, tapi perhatikan juga kualitas dan asal-usul air mineral yang kita konsumsi!” seru Koordinator Investigasi LPRI.
LPRI akan melakukan kunjungan dan pendalaman di beberapa pabrik air yang menurut BPKN wajib di periksa dengan jaminan kesehatan menyeluruh.
“Masyarakat jagan tinggal diam! Ini menyangkut persoalan kesehatan wajib membela hak-hak konsumen!” tegas Koordinator Investigasi LPRI.

 
							










