Breaking News

Desa Pallangga Di Soroti PAD Cuma Rp 2,2 Juta, Sebut Kades Tak Becus & LPJ Bodong! Ke Mana Hasil Usaha BumDes & Mobil Sampah?

1102
×

Desa Pallangga Di Soroti PAD Cuma Rp 2,2 Juta, Sebut Kades Tak Becus & LPJ Bodong! Ke Mana Hasil Usaha BumDes & Mobil Sampah?

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Pallangga, Gowa. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Pallangga tahun anggaran 2024 kembali menjadi sorotan tajam! Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyebut LPJ tersebut “bodong” alias palsu, menyusul temuan pendapatan asli desa (PAD) yang hanya tercatat sebesar Rp 2.239.893. LPRI menilai rendahnya PAD dari tahun ke tahun menjadi bukti ketidakbecusan Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa. 28 Oktober 2025.

Berdasarkan LPJ tahun anggaran 2024, total pendapatan Desa Pallangga mencapai Rp 2.257.254.399. Namun, ironisnya, pendapatan asli desa (PAD) hanya tercatat sebesar Rp 2.239.893. Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan daerah mencapai Rp 2.253.291.886, dan pendapatan lain-lain hanya sebesar Rp 5 juta.

LPRI geram dengan kondisi ini. Mereka menilai pendapatan desa yang hanya Rp 2,2 juta sangat tidak masuk akal dan mengindikasikan adanya praktik korupsi atau penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. LPRI mempertanyakan ke mana larinya dana dari program BUMDes, hasil pengelolaan mobil sampah, dan potensi-potensi PAD lainnya.

“Ini sudah keterlaluan! Pendapatan desa hanya Rp 2,2 juta? Ini namanya membodohi masyarakat! Kepala Desa Pallangga ini tidak becus mengelola dana desa. LPJ-nya juga patut dicurigai bodong,” ujar Dg. Emba, Koordinator LPRI dengan nada berapi-api.

LPRI menyoroti beberapa kejanggalan dalam LPJ Desa Pallangga:

1. Pendapatan Asli Desa (PAD) yang Sangat Rendah: LPRI menilai PAD yang hanya Rp 2,2 juta sangat tidak realistis dan mengindikasikan adanya penyembunyian atau penggelapan dana.
2. Tidak Ada Kejelasan Soal Dana BUMDes: LPRI mempertanyakan pengelolaan dana BUMDes dan ke mana larinya keuntungan yang seharusnya dihasilkan.
3. Tidak Ada Kejelasan Soal Hasil Mobil Sampah: LPRI juga mempertanyakan pengelolaan dan hasil dari operasional mobil sampah yang seharusnya menambah PAD desa.
4. Belanja Siltap & Tunjangan yang Tinggi: LPRI juga menyoroti anggaran belanja untuk Siltap (Penghasilan Tetap), tunjangan, dan operasional pemerintahan desa yang mencapai ratusan juta rupiah. LPRI menilai anggaran ini terlalu besar dan tidak sebanding dengan PAD yang dihasilkan.

LPRI mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera bertindak dan melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan dana desa di Pallangga. LPRI menuntut:

– Bupati Gowa: Perintahkan Inspektorat untuk segera mengaudit LPJ Desa Pallangga dan usut tuntas dugaan penyimpangan dana desa.
– Aparat Penegak Hukum: Lakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di Pallangga. Seret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
– DPRD Gowa: Panggil Kepala Desa Pallangga untuk memberikan klarifikasi terkait LPJ yang dinilai janggal.

“Kami menduga ada praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis di Desa Pallangga. Kami tidak akan tinggal diam! Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan para pelaku diadili,” tegas Dg. Emba Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia..

LPRI mengajak seluruh masyarakat Desa Pallangga untuk bersatu dan melawan segala bentuk korupsi. Laporkan kepada LPRI jika menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Bersama-sama, kita bisa mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *