Parepare, 15 Oktober 2025, Bongkar News – Lembaga Poros Rakyat Indonesia secara resmi melaporkan Direktur Utama CV. PARKIR MITRA UTAMA ke berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan ini diajukan terkait dugaan tindak pidana gratifikasi berupa suap dalam kerjasama pengelolaan lahan parkir di dua rumah sakit besar di Kota Parepare, yaitu RSUD Andi Makkasau dan RS Regional Ainun Habibie.
A. Agung, SH, Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia, menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang ditemukan. Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman suara yang diduga berisi komunikasi antara Ramli (Direktur Utama CV. PARKIR MITRA UTAMA) dengan mantan Penjabat Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, yang mengindikasikan adanya transaksi suap untuk memenangkan dan memperlancar kerjasama pengelolaan lahan parkir di kedua rumah sakit tersebut.
Selain rekaman suara, terdapat pula bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga sebagai bagian dari suap, serta sejumlah dokumen dan kesaksian saksi-saksi yang memperkuat dugaan tindak pidana gratifikasi ini.
A. Agung, SH menegaskan komitmen lembaganya untuk menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi di daerah. “Kami tidak akan membiarkan praktik suap dan gratifikasi merusak tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Parepare. Laporan ini kami serahkan ke lembaga-lembaga penegak hukum agar proses penyidikan berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.
Laporan ini didasarkan pada:
– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
– PP 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
– Peraturan Presiden RI No. 95 Tahun 2007;
– UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
– UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
– PP 71 Tahun 2000;
– Instruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2004;
– UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat dan pengusaha yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan transparansi. Dugaan suap ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, tetapi juga mengancam kualitas pelayanan fasilitas kesehatan yang dikelola secara profesional.
Masyarakat dan Lembaga Poros Rakyat Indonesia berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyidikan yang mendalam dan tanpa intervensi, sehingga pelaku dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat budaya anti-korupsi di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses hukum ini agar berjalan dengan adil dan transparan, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
Berita ini akan terus kami update seiring perkembangan proses hukum dan penyidikan kasus suap yang tengah bergulir di Parepare.
Tim Kerja Pencari Fakta
Lembaga Poros Rakyat Indonesia
#Save #Tagar Pemberantasan Korupsi
#Save #Tagar Kejaksaan Agung R.I
#Save #Tagar Komisi Pemberantasan Korupsi
#Save #Tagar Kementerian dalam Negeri R.I