Breaking News

Gudang Pakan JAFFA di Jantung Kota Gowa Ilegal? LPRI: Jajah Tata Ruang, Bauhmu Menyengat! Segera Bongkar!

2439
×

Gudang Pakan JAFFA di Jantung Kota Gowa Ilegal? LPRI: Jajah Tata Ruang, Bauhmu Menyengat! Segera Bongkar!

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Sungguminasa, Gowa – Keberadaan gudang penyimpanan pakan ternak milik JAFFA di Jl. Andi Mallombasang No. 74, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, memicu kemarahan Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI). LPRI menilai gudang tersebut ilegal, melanggar Peraturan Bupati (Perbup), serta tidak menghargai tata ruang dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa. 23 Oktober 2025.

LPRI menyoroti sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh gudang pakan JAFFA, di antaranya:

1. Tidak Memiliki Izin Pergudangan atau Tanda Daftar Pergudangan (TDP): Gudang yang beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Berada di Jantung Kota: Lokasi gudang yang berada di pusat kota tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dan berpotensi mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
3. Tidak Memiliki Amdal dan Kajian Andalalin: Keberadaan gudang pakan di area perkotaan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan (polusi udara dan suara) serta lalu lintas (peningkatan volume kendaraan pengangkut pakan). Oleh karena itu, wajib memiliki Amdal dan kajian Andalalin.
4. Melanggar Peraturan Bupati (Perbup): LPRI menduga gudang pakan JAFFA melanggar Perbup yang mengatur tentang tata ruang, perizinan, atau pengelolaan lingkungan di Kabupaten Gowa.

“Gudang pakan JAFFA ini jelas-jelas ilegal dan meresahkan masyarakat. Mereka menjajah tata ruang, melecehkan Perbup, dan tidak peduli dengan kepentingan warga Gowa. Kami tidak akan menerima ada pengusaha datang di wilayah kami dan seenaknya melanggar aturan,” tegas Dg. Emba, Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

LPRI mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera bertindak tegas terhadap gudang pakan JAFFA, di antaranya:

– Melakukan investigasi terhadap legalitas gudang tersebut.
– Jika terbukti ilegal, segera segel dan bongkar gudang tersebut.
– Menindak tegas pemilik gudang yang melanggar peraturan perundang-undangan.

LPRI juga mengajak masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan gudang pakan JAFFA untuk bersatu dan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah. LPRI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hukum ditegakkan seadil-adilnya.

LPRI mengingatkan kepada seluruh pengusaha yang ingin berinvestasi di Kabupaten Gowa untuk menghormati tata ruang, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan memperhatikan kepentingan masyarakat. Jangan coba-coba melanggar aturan atau menjajah wilayah kami!

Indikasi ada Kelompok yang mengawal mereka sehingga hingga detik ini masih bertahan dalam ketidak tahuannya soal Regulasi. Tutup LPRI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *