GowaNews

Gudang Pakan Ternak di Sungguminasa Diduga Langgar Regulasi! LPRI: “Jangan Biarkan Pengusaha Seenaknya!”

666
×

Gudang Pakan Ternak di Sungguminasa Diduga Langgar Regulasi! LPRI: “Jangan Biarkan Pengusaha Seenaknya!”

Sebarkan artikel ini

Sungguminasa, Gowa, Bongkarnews.id  – Gudang pakan ternak yang berdiri di jantung Kota Sungguminasa diduga kuat keras kepala! Pasalnya, gudang tersebut dituding mengabaikan berbagai regulasi dan aturan perizinan pergudangan yang berlaku. Aksi “ugal-ugalan” ini bukan hanya membuat warga sekitar meradang, tetapi juga memicu kemarahan Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) yang menilai pemerintah daerah terlalu longgar terhadap pelanggaran semacam ini.

Keberadaan gudang pakan ternak itu sejak lama menjadi duri dalam daging bagi masyarakat sekitar. Bau menyengat, debu dari aktivitas bongkar muat, serta gangguan lalu lintas akibat keluar-masuk truk besar membuat warga semakin resah. Namun yang paling disorot, muncul dugaan bahwa gudang tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar tata ruang wilayah.

Menurut temuan LPRI, gudang pakan ternak itu diduga tidak memiliki Izin Usaha Pergudangan (IUPG) maupun Tanda Daftar Pergudangan (TDP) — dua dokumen penting yang menjadi dasar legalitas setiap pelaku usaha di sektor pergudangan. Selain itu, lokasi gudang yang berada di kawasan padat penduduk juga diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gowa.

“Kami menduga gudang pakan ternak ini sengaja mengabaikan regulasi dan aturan perizinan yang ada. Mereka seolah kebal hukum dan tidak peduli dengan kepentingan masyarakat. Ini jelas tidak bisa dibiarkan!” Koordinator LPRI

 

Dugaan Pelanggaran yang Disoroti LPRI

1. Perda tentang Perizinan Usaha

Setiap usaha pergudangan wajib memiliki IUPG atau TDP sebagai dasar legalitas operasional.

2. Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Gudang seharusnya berlokasi di kawasan industri atau zona pergudangan, bukan di tengah permukiman warga.

3. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan kebisingan wajib memiliki izin lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL.

4. Regulasi Perpajakan Daerah Kabupaten Gowa

Diduga terdapat pelanggaran terhadap kewajiban pajak daerah yang seharusnya disetorkan oleh pelaku usaha pergudangan.

 

Desakan LPRI kepada Pemkab Gowa

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa untuk tidak tinggal diam terhadap keberadaan gudang pakan ternak yang diduga “ngeyel” ini.

 

LPRI mendesak agar Pemkab melalui dinas terkait segera bertindak:

Dinas Perizinan segera melakukan pemeriksaan kelengkapan izin. Jika terbukti tidak sah, jatuhkan sanksi administratif hingga penutupan operasional.

Dinas Tata Ruang menertibkan bangunan yang melanggar RTRW serta mewajibkan pemilik usaha memindahkan lokasi ke zona industri.

Dinas Lingkungan Hidup diminta menindaklanjuti dugaan pencemaran udara dan kebisingan, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan jika terbukti terjadi pelanggaran.

“Kami tidak ingin ada pengusaha yang seenaknya melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Pemerintah harus bertindak tegas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelanggar. Jangan biarkan Gowa menjadi daerah yang tidak tertib dan tidak taat hukum!” Koordinator Tim Pencari Fakta LPRI

 

Ajakan untuk Warga

LPRI juga menyerukan kepada masyarakat Sungguminasa agar tidak takut melapor apabila menemukan pelanggaran serupa di lingkungan mereka.

Kesadaran dan partisipasi publik dinilai menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola wilayah yang tertib dan berkeadilan.

“Bersama-sama, kita bisa mewujudkan Sungguminasa yang tertib, bersih, dan nyaman untuk ditinggali,” tegas LPRI.

 

 

Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI)

Untuk Gowa yang lebih tertib, bersih, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *