GowaNews

Gudang Pakan Ternak di Sungguminasa “Perkosa” Hak Pemda Gowa! Ini Penghinaan, Jangan Biarkan Pengusaha Seenaknya!

758
×

Gudang Pakan Ternak di Sungguminasa “Perkosa” Hak Pemda Gowa! Ini Penghinaan, Jangan Biarkan Pengusaha Seenaknya!

Sebarkan artikel ini

Sungguminasa, Gowa, Bongkarnews.id  — Keberadaan gudang pakan ternak di wilayah Sungguminasa, Kabupaten Gowa, kini menuai kecaman keras. Bukan hanya karena bau menyengat yang meresahkan warga sekitar, tetapi juga karena diduga telah mengabaikan dan “memperkosa” hak-hak Pemerintah Daerah (Pemda) Gowa.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menilai tindakan pemilik gudang berinisial R sebagai bentuk penghinaan terhadap Pemda Gowa, serta mendesak agar aparat segera mengambil langkah hukum dan administratif yang tegas.

“Ini bukan lagi soal pelanggaran biasa, tapi sudah masuk kategori penghinaan terhadap Pemda Gowa. Mereka seolah-olah tidak mengakui kewenangan Pemda dan seenaknya sendiri menjalankan bisnis tanpa mempedulikan aturan yang ada. Ini tidak bisa dibiarkan!” tegas Koordinator LPRI, dengan nada berang.

 

Pemilik Gudang Diduga Langgar Banyak Aturan

Menurut LPRI, pengoperasian gudang pakan ternak tersebut diduga dilakukan secara ilegal, tanpa izin usaha yang sah dan melanggar sejumlah ketentuan tata ruang wilayah. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap otoritas Pemda Gowa yang memiliki hak penuh dalam pengaturan wilayah dan pemungutan retribusi daerah.

Dalam pernyataannya, LPRI menguraikan tiga hak utama Pemda Gowa yang diabaikan oleh pemilik gudang tersebut:

1. Hak Menentukan Tata Ruang

Pemda Gowa memiliki wewenang menentukan tata ruang wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengoperasikan gudang di kawasan permukiman jelas melanggar aturan tata ruang yang berlaku.

2. Hak Memberikan Izin Usaha

Setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin resmi dari Pemda. Dengan beroperasi tanpa izin, pemilik gudang telah merampas hak Pemda dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan usaha di wilayahnya.

3. Hak Memungut Pajak dan Retribusi

Pemda berhak memungut pajak dan retribusi dari setiap pelaku usaha. Namun, dengan tidak memiliki izin, pemilik gudang menghindari kewajiban pajak dan retribusi, yang semestinya menjadi bagian dari pendapatan daerah.

 

LPRI Desak Pemda dan DPRD Gowa Bertindak Tegas

LPRI mendesak Bupati Gowa agar segera menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan dan menutup kegiatan usaha ilegal tersebut. Lembaga itu juga meminta DPRD Gowa untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara serius.

“Jangan ada pejabat yang coba-coba melindungi pemilik gudang itu. Kami ingin melihat Pemda Gowa menunjukkan ketegasan dan keberpihakan kepada rakyat, bukan kepada pengusaha nakal,” ujar Koordinator LPRI.

Selain itu, LPRI menegaskan akan menggelar aksi besar jika Pemda Gowa tidak segera mengambil langkah konkret. Mereka menilai diamnya pemerintah akan menimbulkan preseden buruk, seolah pengusaha bisa bertindak semaunya tanpa takut melanggar hukum.

 

LPRI Ajak Warga Bersatu Lawan Ketidakadilan

Sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik usaha ilegal, LPRI mengajak masyarakat Gowa untuk ikut berpartisipasi aktif dalam melaporkan setiap pelanggaran tata ruang, pencemaran lingkungan, atau kegiatan usaha tanpa izin yang merugikan daerah.

“Kita tidak boleh diam. Mari bersama-sama menjaga marwah daerah ini. Gowa harus berwibawa, dan hukum harus dihormati!” tegas LPRI.

 

 

Tim Kerja Independen

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *