Bongkarnews.id | Sungguminasa, Gowa – LPRI (Lembaga Poros Rakyat Indonesia) semakin meradang! Gudang pakan ternak ilegal milik JAFFA di pusat kota Gowa bukan hanya bodong, tapi juga melanggar UU Pakan dan mengancam kesehatan warga dengan bau busuk menyengat! Dinas terkait tetap bungkam, diduga kuat melindungi pengusaha nakal ini. 24 Oktober 2025.
LPRI mengungkapkan, JAFFA telah melanggar sejumlah aturan krusial:
– UU Pakan: Tidak memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV), padahal wajib untuk usaha pakan!
– Persyaratan Teknis: Abaikan pengelolaan bau yang benar, biarkan gudang bau busuk!
– Manajemen Pakan: Tidak menerapkan FIFO (First In, First Out), pakan kadaluarsa menumpuk!
– Kondisi Gudang: Ventilasi buruk, suhu dan kelembapan tidak terkontrol, jadi sarang jamur dan serangga!
– Izin Lingkungan: Jelas tidak punya izin lingkungan, limbah cemari lingkungan sekitar!
“JAFFA ini sudah melanggar banyak aturan! Mereka hanya peduli keuntungan, tidak peduli kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan!” tegas Koordinator Investigasi LPRI.
LPRI mengingatkan, JAFFA terancam sanksi pidana dan perdata:
– UU Peternakan dan Kesehatan Hewan: Jika pakan yang disimpan tidak memenuhi standar dan menyebabkan kerugian bagi peternak, JAFFA bisa dipidana!
– UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Jika limbah pakan mencemari lingkungan, JAFFA bisa didenda miliaran rupiah dan dipenjara!
– Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin usaha, hingga pembongkaran gudang!
LPRI mendesak:
– Dinas Peternakan Kabupaten Gowa: Periksa mutu pakan di gudang JAFFA! Jika tidak layak, musnahkan!
– Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa: Lakukan uji kualitas lingkungan di sekitar gudang JAFFA! Tuntut JAFFA jika terbukti mencemari lingkungan!
– Kepolisian Resort Gowa: Selidiki dugaan pelanggaran pidana oleh JAFFA! Tindak tegas para pelaku!
LPRI mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Kami akan terus berjuang sampai gudang ilegal ini ditutup dan para pelakunya dihukum seberat-beratnya!” tegas Koordinator Investigasi LPRI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak JAFFA maupun dinas terkait.

 
							










