Breaking News

MAWANG DARURAT ILEGAL!: Jalan Mangka – Poros Mawang Jadi Sarang Bangunan Bodong, Dinas Tidur?!

980
×

MAWANG DARURAT ILEGAL!: Jalan Mangka – Poros Mawang Jadi Sarang Bangunan Bodong, Dinas Tidur?!

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Mawang, Gowa – Mawang di ujung tanduk! Jalan Mangka Dg Bombong hingga Jalan Poros Mawang berubah jadi “hutan beton” ilegal! LPRI (Lembaga Poros Rakyat Indonesia) kembali berteriak, menuding Pemkab Gowa melakukan pembiaran pembangunan gedung dan ruko tanpa standar kelayakan merajalela! Dinas terkait diduga “tidur nyenyak”, sementara para pelaku siap dijerat dengan UU pidana. 19 Oktober 2025.

LPRI menemukan bukti kuat bahwa banyak bangunan tak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sah, tanpa Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas), dan abai terhadap keselamatan.

“Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi kejahatan yang mengancam nyawa! Para pelaku harus dijerat dengan UU pidana!” tegas Koordinator Investigasi LPRI.

LPRI menegaskan, para pelanggar UU Tata Ruang ini dapat dijerat dengan:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung:
– Meskipun UU Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah investasi, namun tetap mengatur tentang persyaratan bangunan gedung dan sanksi bagi pelanggar.
– Sanksi Pidana: Bagi yang membangun tanpa PBG atau melanggar ketentuan teknis bangunan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:
– Pasal 70: Setiap orang yang melanggar ketentuan penataan ruang diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
– Pasal 192: Barang siapa yang karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati atau luka karena bangunan atau pekerjaan yang dikerjakannya, diancam dengan pidana penjara atau kurungan.

LPRI juga mengingatkan tentang Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan gedung yang berlaku di Kabupaten Gowa.

“Pemkab Gowa jangan hanya berdiam diri! Tegakkan hukum! Jangan biarkan para pelaku merajalela dan mengancam keselamatan masyarakat!” tegas Koordinator Investigasi LPRI.

LPRI menuntut:

– Pemkab Gowa: Segera bentuk tim gabungan untuk melakukan penertiban terhadap bangunan ilegal di beberapa lokasi khususnya Mawang!
– Aparat Penegak Hukum: Usut tuntas dugaan adanya oknum yang membekingi para pelaku!

LPRI mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi jika Pemkab Gowa tidak bertindak tegas.

“Kami tidak akan menyerah! Kami akan terus berjuang untuk melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan!” tegas Koordinator Investigasi LPRI.

Semua berteriak katanya untuk melihat Gowa lebih baik, tapi ternyata semua sebatas simulasi dan seremonial pembohongan publik, kapan Gowa bisa lebih baik jika persoalan perizinan saja tidak mampu di tertibkan. Tutup

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *