Bongkarnews.id | Gowa, Pembangunan perumahan subsidi Royal Mas di Kabupaten Gowa menjadi sorotan tajam! Pasalnya, perumahan yang menawarkan hunian murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) khawatir pembangunan perumahan ini ilegal dan berpotensi menjadi “perumahan bodong” yang melabrak aturan. 30 Oktober 2025.
Berdasarkan pantauan LPRI di lokasi perumahan Royal Mas, terlihat beberapa unit rumah yang sedang dalam tahap pembangunan. Namun, kondisi infrastruktur di sekitar perumahan masihbutuhkan perhatian khusus.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti belum adanya PBG sebagai indikasi kuat bahwa pembangunan perumahan Royal Mas ini ilegal.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan gedung, termasuk perumahan, wajib memiliki PBG.
Sisi lain yang dianggap perlu diperhatikan rekomendasi Amdal, Amdalalin dan Analisa kelayakan bangunan, jika semua itu belum terpenuhi sebaiknya Pembangunan perumahan tersebut lebih baik berhenti.
“Kami menduga perumahan Royal Mas ini dibangun tanpa PBG. Ini jelas pelanggaran hukum! Pemerintah Kabupaten Gowa harus bertindak tegas dan menghentikan pembangunan perumahan ini sampai PBG-nya diurus,” ujar Amirullah Koordinator Pencari Fakta Lembaga Poros Rakyat Indonesia dengan nada kecewa.
Pemerintah Kabupaten Gowa juga wajib berkomitmen menjalankan regulaai di wilayah Kabupaten Gowa, jangan ada pembiaran.
LPRI menjelaskan, pembangunan perumahan tanpa PBG dapat menimbulkan berbagai masalah, antara lain:
1. Tidak Ada Jaminan Keamanan dan Keselamatan: Pembangunan tanpa PBG berarti tidak ada pengawasan dari pemerintah terkait standar keamanan dan keselamatan bangunan. Hal ini dapat membahayakan keselamatan penghuni perumahan di kemudian hari.
2. Tidak Ada Kepastian Hukum: Pembangunan tanpa PBG berarti tidak ada kepastian hukum bagi para pembeli rumah. Jika di kemudian hari terjadi masalah dengan perumahan tersebut, pembeli akan kesulitan untuk mendapatkan ganti rugi.
3. Potensi Perumahan Terbengkalai: Pembangunan tanpa PBG rentan terhadap masalah perizinan di kemudian hari. Jika perizinan tidak bisa diurus, maka perumahan tersebut berpotensi terbengkalai dan menjadi “perumahan hantu”.
LPRI mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera bertindak dan melakukan investigasi terhadap pembangunan perumahan Royal Mas. LPRI menuntut:
– Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR): Lakukan pengecekan terhadap perizinan pembangunan perumahan Royal Mas. Jika terbukti belum memiliki PBG, segera hentikan pembangunan dan berikan sanksi tegas kepada pengembang.
– Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim): Berikan perlindungan kepada para calon pembeli rumah di perumahan Royal Mas. Pastikan pengembang memenuhi semua persyaratan perizinan dan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bangunan.
Dinas Lingkungan hidup untuk kepentingan AMDAL
– Aparat Penegak Hukum: Lakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana dalam pembangunan perumahan Royal Mas. Jika terbukti ada unsur penipuan atau pelanggaran hukum lainnya, seret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia Menghimbau kepada Kepala Kecamatan Pattallassang
Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan:
Camat mengoordinasikan dan memfasilitasi aktivitas pembangunan perumahan yang dilakukan oleh dinas terkait di wilayahnya, memastikan proyek berjalan sesuai rencana.
Menghubungkan pemerintah daerah dan desa:
Camat menjadi jembatan antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa/kelurahan dalam hal pelaksanaan kebijakan terkait pembangunan perumahan.
Mengoordinasikan penerapan aturan: Camat mengoordinasikan penerapan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) yang berkaitan dengan pembangunan perumahan, termasuk penegakan aturan.

 
							










