Somba Opu, Gowa, Bongkarnews.id — Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, kembali menuai sorotan tajam. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyoroti dugaan pengabaian terhadap regulasi konstruksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR).
Menurut LPRI, proyek SPAM Somba Opu berpotensi tidak memenuhi standar teknis maupun hukum yang berlaku, terutama terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan indikasi penggunaan bahan bakar subsidi (solar bersubsidi) dalam aktivitas proyek.
“Kami sangat khawatir jika proyek SPAM Somba Opu ini tidak dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada. Ini bisa berakibat fatal terhadap kualitas dan keselamatan proyek. Kami mendesak agar dilakukan audit kepatuhan terhadap Permen PUPR untuk memastikan proyek ini dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan LPRI di Gowa.
LPRI menegaskan bahwa pembangunan SPAM tidak boleh dilakukan secara serampangan. Dalam Pasal 28 Permen PUPR, pelaksanaan konstruksi SPAM harus berdasarkan hasil perencanaan teknis yang telah ditetapkan. Artinya, setiap tahapan proyek wajib mengacu pada dokumen perencanaan dan desain yang telah disetujui sebelumnya.
Adapun tahapan pelaksanaan konstruksi SPAM sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Permen PUPR meliputi:
1. Persiapan pelaksanaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi, pengawasan, dan uji material.
3. Uji coba laboratorium dan uji coba lapangan (trial run).
4. Uji coba sistem instalasi pengolahan air (Commissioning Test).
5. Masa pemeliharaan.
6. Serah terima pekerjaan.
Selain itu, LPRI menekankan pentingnya penerapan Rencana Mutu Kontrak/Kegiatan (RMK) dan Rencana K3 Kontrak/Kegiatan (RK3K) yang wajib disusun oleh penyelenggara atau penyedia jasa pelaksanaan konstruksi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (2) Permen PUPR, yang menjadi landasan utama untuk menjamin mutu dan keselamatan kerja di lapangan.
LPRI juga mengingatkan bahwa proyek SPAM hanya dapat dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan izin yang sah. Berdasarkan Pasal 30–32 Permen PUPR, kegiatan konstruksi SPAM bisa dilakukan oleh penyelenggara atau melalui penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
Apabila dilakukan sendiri oleh penyelenggara, proyek tersebut harus terbatas pada pekerjaan rehabilitasi sebagian yang tidak meningkatkan kapasitas, dan hanya bertujuan memperbaiki kinerja sistem. Dalam hal ini, tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat keahlian sesuai Pasal 31 ayat (2) Permen PUPR.
Namun, jika pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia jasa, maka wajib melalui proses pengadaan sesuai regulasi, dan penyedia jasa tersebut harus memiliki izin usaha jasa konstruksi serta tenaga kerja bersertifikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3) Permen PUPR.
“Pelanggaran terhadap Permen PUPR dalam pelaksanaan proyek SPAM dapat berdampak hukum yang serius. Selain dapat dikenakan sanksi administratif, para pelaku juga bisa dijerat tindak pidana korupsi jika terbukti menimbulkan kerugian negara,” ujar salah satu ahli hukum tata negara yang dimintai pendapat terkait persoalan ini.
LPRI mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan audit kepatuhan terhadap proyek SPAM Somba Opu. Langkah ini penting guna memastikan seluruh proses pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum, baik dari aspek teknis, administrasi, maupun lingkungan.
“Kami akan terus mengawal proyek SPAM Somba Opu hingga tuntas. Jangan sampai proyek ini hanya menjadi ajang bancakan atau sekadar proyek asal jadi. Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur air minum yang layak, aman, dan berkualitas,” tegas LPRI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, DAKA–S, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran regulasi yang disorot oleh LPRI.
Penulis: Poros Rakyat
Editor: SL

 
							










