Bongkarnews.id | Gowa, Royal Mas Residence di Kabupaten Gowa hang di bangun & di kembangkan oleh perusahaan PT Touman kini berada dalam “intaian” Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI). LPRI menegaskan, pengembang jangan coba-coba “bermain” dengan aturan, karena sanksi pidana menanti jika terbukti melanggar. 31 Oktober 2025.
Atas nama Direktur PT Touman Yudi Ramdany hingga berita di terbitkan masih belum bisa di minta konfirmasi atas pengembangan perumahan yang patut di duga belum melengkapi LEGALITAS PERIZINAN.
LPRI menyoroti pentingnya pengembang Royal Mas Residence mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemudahan Persyaratan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Aturan sudah jelas, pengembang harus memenuhi semua persyaratan yang ada, mulai dari perizinan hingga kualitas bangunan. Jangan sampai ada yang diabaikan,” tegas Dg. Emba, Ketua Umum LPRI.
LPRI mengingatkan, jika Royal Mas Residence terbukti melanggar aturan, misalnya membangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau melakukan penipuan Administrasi terhadap konsumen, maka pengembang dapat dijerat dengan sanksi pidana.
“Jangan anggap enteng masalah ini. Jika ada unsur pidana, kami akan dorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan menyeret para pelaku ke pengadilan,” kata Dg. Emba.
LPRI menjelaskan, sanksi pidana bagi pengembang nakal dapat berupa hukuman penjara dan denda yang jumlahnya tidak sedikit. Selain itu, citra perusahaan juga akan tercoreng dan kepercayaan konsumen akan hilang.
LPRI berharap, dengan adanya peringatan ini, pengembang Royal Mas Residence dapat lebih berhati-hati dan mematuhi semua aturan yang berlaku. LPRI juga mengajak masyarakat Gowa untuk ikut mengawasi pembangunan perumahan ini.
“Jika ada indikasi pelanggaran, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami atau pihak berwajib. Bersama-sama, kita bisa mewujudkan pembangunan perumahan yang berkualitas dan melindungi hak-hak masyarakat,” pungkas Dg. Emba.

 
							










