Sungguminasa, Gowa, Bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) kembali bersuara lantang! Kali ini, sorotan tajam tertuju pada keberadaan gudang pakan ternak ilegal yang beroperasi di jantung Kota Sungguminasa, Kabupaten Gowa. LPRI menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa untuk segera menyegel dan menutup gudang tersebut, yang dinilai telah mengabaikan hak-hak pemerintah daerah sekaligus menciptakan preseden buruk dalam penegakan aturan.
Keberadaan gudang pakan ternak di area padat penduduk ini memang sudah lama menimbulkan keresahan. Warga mengeluhkan bau menyengat, polusi udara, dan debu beterbangan yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Parahnya lagi, gudang itu diduga tidak memiliki izin usaha dan beroperasi di kawasan yang melanggar tata ruang wilayah sebagaimana diatur oleh Pemkab Gowa.
Menurut LPRI, tindakan pemilik gudang tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga bentuk pembangkangan terhadap otoritas pemerintah daerah.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, tapi sudah masuk kategori pembangkangan terhadap pemerintah. Mereka seolah-olah tidak mengakui eksistensi Pemkab Gowa dan seenaknya sendiri menjalankan bisnis tanpa mempedulikan aturan. Ini tidak bisa ditolerir!” tegas Dg. Emba, Koordinator LPRI, dengan nada geram.
LPRI: Gudang Ini Merampas Hak Pemkab Gowa!
LPRI menguraikan tiga hak mendasar Pemkab Gowa yang telah diabaikan oleh keberadaan gudang ilegal tersebut:
1. Hak Menentukan Tata Ruang
Gudang berdiri di kawasan permukiman, melanggar ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan Pemkab Gowa.
2. Hak Memberikan Izin Usaha
Operasional gudang tanpa izin resmi merupakan bentuk perampasan kewenangan Pemkab untuk mengawasi dan mengendalikan aktivitas usaha di wilayahnya.
3. Hak Memungut Pajak dan Retribusi
Karena tidak berizin, gudang tersebut tidak menyetorkan pajak dan retribusi daerah, sehingga merugikan keuangan daerah dan masyarakat Gowa secara langsung.
Desakan Tegas: Jangan Tunda Lagi, Segel Sekarang!
LPRI mendesak langkah cepat dan tegas dari Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menegakkan aturan dan menjaga wibawa pemerintah daerah. Dalam pernyataan resminya, LPRI menuntut:
Bupati Gowa: Segera keluarkan perintah penyegelan melalui Satpol PP. Jangan biarkan pelanggaran ini berlarut dan mencoreng nama baik pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perizinan: Lakukan investigasi mendalam atas izin usaha gudang tersebut. Jika ada unsur kelalaian atau permainan dalam proses perizinan, berikan sanksi tegas kepada oknum terkait.
Kepala Satpol PP: Bertindak cepat tanpa kompromi. Laksanakan tugas dengan tegas, adil, dan transparan tanpa takut intervensi dari pihak manapun.
“Kami tidak ingin ada kompromi atau negosiasi dengan pelanggar hukum. Pemkab Gowa harus menunjukkan ketegasan bahwa tidak ada tempat bagi usaha ilegal di wilayah Gowa. Segel sekarang juga! Jangan tunda lagi!” tegas Dg. Emba menambahkan.
LPRI Ajak Masyarakat Kawal Penegakan Aturan
LPRI juga mengimbau seluruh masyarakat Sungguminasa untuk terus berpartisipasi aktif dalam mengawasi pelanggaran tata ruang dan izin usaha di wilayahnya.
“Laporkan kepada kami jika menemukan kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat. Gowa harus tertib, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Dg. Emba.
Dengan suara tegas dan konsisten, LPRI menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Pemerintah daerah harus hadir dan bertindak nyata demi menjaga marwah pemerintahan dan kesejahteraan warga.
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI)

 
							










