Bongkarnews.id | Gowa, 14 Oktober 2025 – Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Gowa menggelar aksi damai di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa, menuntut keseriusan pemerintah dalam menangani penimbunan di kawasan Danau Mawang yang dinilai merusak ekosistem dan mengancam kepentingan masyarakat.
Dalam aksi tersebut, SAPMA PP Gowa secara tegas menolak segala bentuk penimbunan, penguasaan, dan alih fungsi kawasan danau.
Tuntutan SAPMA PP Gowa:
1. Mendesak Balai Pompengan dan Pemerintah Kabupaten Gowa segera menghentikan aktivitas penimbunan dan melakukan audit menyeluruh terhadap terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Danau Mawang.
2. Meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum lingkungan, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi gratifikasi atas penerbitan SHM tersebut.
3. Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegakkan aturan sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta melakukan pengamanan aset negara di kawasan perairan publik.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk turut mengawal penegakan hukum dan menyelamatkan Danau Mawang sebagai ruang hidup bersama dan Menjaga Nilai – Nilai Sejarah / Marwah Danau Mawang.
5. Usut & Adili Mafia Tanah di Kabupaten Gowa.
6. Tegakkan SUPREMASI Hukum NKRI.
Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit, berharap aksi ini dapat membuka mata para pemangku kebijakan dan mengembalikan fungsi Danau Mawang sebagai kawasan perairan publik yang dilindungi. Ia menyerukan kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menolak aktivitas yang merusak alam.
Qadri Jenlap juga mengatakan dalam orasinya, Pada intinya, kami dari Sapma PP Gowa meminta kepada Pemerintah Kabupaten Gowa untuk tidak menyepelekan tuntutan kami dan jangan hanya untuk kepentingan pribadi dan kepentingan segelintir yang melanggar hak asasi manusia.
Sekali lagi “Kami menegaskan sekali lagi kepada pemerintah untuk mengambil tindakan supremasi hukum kepada mafia tanah yang ada di Kabupaten Gowa dan tidak main-main dalam hal ini.”
Aksi hari ini bersifat pra-kondisi: kami beri waktu kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Gowa untuk merespons dan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Kami beri waktu 3 kali dalam waktu 24 jam”. Jika tuntutan kami diabaikan, SAPMA PP Gowa akan melancarkan aksi lanjutan yang jauh lebih besar. Sekalipun hujan mengguyur, langkah kami tidak akan surut, kami akan terus menyerukan perlawanan terhadap mafia tanah yang merampas aset bersejarah milik rakyat. Tutup Sigit Ketua Sapma PP Gowa