Breaking News

Berkedok Surat Rekomendasi, Penimbun Solar Subsidi Rampok Negara! Tutup SPBU 74.925.05 Bulukumba.

668
×

Berkedok Surat Rekomendasi, Penimbun Solar Subsidi Rampok Negara! Tutup SPBU 74.925.05 Bulukumba.

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Bonto Bangun, Bulukumba – MODUS BARU PENIMBUNAN SOLAR SUBSIDI TERBONGKAR! Pengisian BBM dengan jerigen di SPBU Pertamina Bonto Bangun, Bulukumba, Sulawesi Selatan, dengan dalih “Surat Rekomendasi,” DIDUGA KUAT menjadi JALAN BAGI PARA MAFIA untuk MERAMPOK NEGARA! LPRI (Lembaga Poros Rakyat Indonesia) MENGUTUK KERAS tindakan ini dan menuntut agar para pelaku DIJERAT DENGAN UU MIGAS dan KUHP, dengan SANKSI MAKSIMAL. 22 Januari 2026.

“Ini JELAS TINDAKAN KRIMINAL YANG TERORGANISIR! Para PENIMBUN SOLAR SUBSIDI ini SAMA SAJA DENGAN MERAMPOK NEGARA! Mereka MENGAKALI SISTEM dengan BERKEDOK SURAT REKOMENDASI, padahal TUJUANNYA ADALAH UNTUK MENIMBUN BBM SUBSIDI dan MENJUALNYA KEMBALI dengan HARGA YANG LEBIH TINGGI!” tegas Perwakilan LPRI dengan nada MENGGELEGAR.

LPRI menegaskan bahwa para pelaku penimbunan BBM subsidi ini telah melanggar sejumlah aturan dan undang-undang, yang BERPOTENSI MENGHADAPI SANKSI BERAT:

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas): Pasal 55, terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
– SANKSI: Pidana penjara PALING LAMA 6 TAHUN dan denda PALING TINGGI Rp60 MILIAR.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal terkait penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
– SANKSI: Tergantung pada pasal yang dilanggar, dapat berupa pidana penjara dan denda dengan jumlah yang bervariasi.

“Para pelaku penimbunan solar subsidi ini TIDAK HANYA MELANGGAR UU MIGAS, tapi juga MELAKUKAN TINDAK PIDANA KRIMINAL LAINNYA! Mereka HARUS DIJERAT DENGAN PASAL BERLAPIS agar mendapatkan hukuman yang SETIMPAL dan MEREKA JERA!” lanjut [Sebut Nama Perwakilan LPRI].

LPRI: SPBU Jadi Sarang Mafia?! Jerat UU Migas & KUHP, Penjara 6 Tahun & Denda Rp 60 M Menanti!

LPRI menduga SPBU Pertamina di Bonto Bangun tersebut telah menjadi bagian dari jaringan mafia BBM yang lebih besar.

“Kami MENDUGA KERAS SPBU INI TELAH MENJADI BAGIAN DARI JARINGAN MAFIA BBM! Mereka MEMFASILITASI PARA PENIMBUN untuk MENDAPATKAN SOLAR SUBSIDI dengan CARA YANG ILEGAL! Ini TIDAK BISA DIBIARKAN!” tegas Perwakilan LPRI.

LPRI mendesak aparat penegak hukum untuk BERTINDAK CEPAT dan TEGAS dalam memberantas praktik mafia BBM di Bulukumba dan menjerat para pelaku dengan UU Migas dan KUHP, serta menerapkan SANKSI MAKSIMAL.

– Kepolisian: GREBEK SPBU itu! TANGKAP SEMUA PIHAK YANG TERLIBAT dalam praktik PENIMBUNAN BBM SUBSIDI! Jerat mereka dengan UU Migas dan KUHP! Usut tuntas JARINGAN MAFIA BBM yang BEROPERASI di Bulukumba!
– Pertamina: CABUT IZIN SPBU yang TERBUKTI MELANGGAR ATURAN! Jangan biarkan SPBU itu menjadi SARANG MAFIA BBM!
– Pemerintah Daerah: PERKETAT PENGAWASAN terhadap penyaluran BBM subsidi di Bulukumba! Jangan biarkan para MAFIA BBM MERAMPOK NEGARA dan MENYENGSARAKAN RAKYAT!

“Kami PERINGATKAN kepada para MAFIA BBM, PENJARA 6 TAHUN DAN DENDA RP 60 MILIAR SUDAH MENANTI KALIAN! Kami TIDAK AKAN TINGGAL DIAM! Kami akan terus MENGKAWAL KASUS INI sampai TUNTAS!” pungkas Perwakilan LPRI.

LPRI mengajak seluruh masyarakat Bulukumba untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya.

“Ini HAK KITA BERSAMA! Mari kita JAGA BERSAMA agar BBM SUBSIDI bisa dinikmati oleh masyarakat yang BENAR-BENAR MEMBUTUHKAN! Bersama-sama, kita LAWAN MAFIA BBM dan WUJUDKAN INDONESIA YANG ADIL dan SEJAHTERA!” seru Perwakilan LPRI.

Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *