Bongkarnewa.id | Gowa – Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, kini menjadi sorotan utama terkait dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) melayangkan laporan publik kepada Bupati Gowa, Dr. Husnia Talenrang, terkait mangkraknya SPAS (Sanggar Pendidikan Anak Saleh) selama 16 tahun, raibnya dana operasional, serta dugaan pengelolaan dana PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) yang fiktif.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia Divisi Kebijakan Publik mendesak agar dilakukan investigasi mendalam dan menyeret oknum Lurah Malakaji ke ranah hukum jika terbukti bersalah.

“Kami melaporkan secara publik kepada Ibu Bupati mengenai kondisi memprihatinkan di Kelurahan Malakaji. SPAS yang seharusnya menjadi wadah pendidikan anak usia dini, kini terbengkalai selama 16 tahun. Dana operasionalnya pun diduga telah diselewengkan,” ujar (Ap) dengan nada Kecewa.
Lebih lanjut, Lembaga Poros Rakyat Indonesia (Ap) sesuai sumber menyoroti dugaan pengelolaan dana PKK yang tidak transparan dan fiktif. “Kami menerima laporan bahwa kegiatan PKK hanya bagus di laporan, namun tidak ada realisasinya di lapangan, LKMD seremonial. Masyarakat tidak merasakan manfaatnya. Dana PKK diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.
LPRI menegaskan, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana, oknum Lurah Malakaji terancam jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan konsekuensi hukum yang berat.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian LPRI:
– SPAS Mangkrak 16 Tahun: SPAS, yang seharusnya menjadi wadah pendidikan anak usia dini nonformal, terbengkalai dan tidak berfungsi sejak lama.
– Dana Raib Tak Bertuan: Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional SPAS diduga telah diselewengkan dan tidak diketahui keberadaannya.
– PKK Diduga Fiktif: Dana PKK diduga hanya bagus di laporan, namun kegiatan tidak nyata dan tidak memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
– LKMD Tidak Transparan: Lembaga kelurahan LKMD juga disorot karena tidak transparan dalam pengelolaan dana dan kejelasan honor yang diterima oleh pengurus.
– Oknum Lurah Terancam UU Tipikor: Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana, oknum Lurah Malakaji terancam jeratan UU Tipikor dan KUHP.
Jeratan Hukum yang Mengintai Oknum Lurah Malakaji:
Jika terbukti bersalah, oknum Lurah Malakaji berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berikut:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
– Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
– Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
– Pasal 372: Penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.
– Pasal 374: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah karena penggelapan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
– Pasal 415: Seorang pejabat yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menggelapkan uang atau surat berharga tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain ancaman pidana penjara, oknum Lurah Malakaji juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak hormat dari jabatannya.
LPRI Divisi kebijakan publik (Ap) mendesak Bupati Gowa untuk segera membentuk tim independen yang terdiri dari unsur pemerintah, kepolisian, dan masyarakat sipil untuk melakukan investigasi secara transparan dan akuntabel. Tim ini diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan menyeret para pelaku korupsi ke pengadilan.
“Kami meminta Ibu Bupati untuk segera bertindak tegas. Masyarakat Malakaji sudah lama menderita akibat praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jangan biarkan para pelaku korupsi terus merajalela,” tegas perwakilan LPRI.
Perlu diketahui bahwa Kep. kelurahan Malakaji menjabat kurang lebih 9 tahun, ada indikasi dalam lingkup Kelurahan tersebut 75% keluarga besar salah satu Pejabat yang pernah menjadi Camat di Kecamatan Tompobulu, hari ini menjadi salah satu Kepala Dinas ( Strategis ) di Kabupaten Gowa.
Masyarakat Kelurahan Malakaji berharap agar laporan LPRI Divisi kebijakan publik dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan keadilan bagi mereka. Mereka juga berharap agar SPAS dapat kembali difungsikan dan dana pemerintah dapat digunakan secara transparan dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap agar Ibu Bupati dapat membantu kami untuk memulihkan Kelurahan Malakaji dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Kami ingin agar anak cucu kami dapat menikmati pendidikan yang layak dan dana pemerintah digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar seorang warga Kelurahan Malakaji dengan nada penuh harap.
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi hingga ke tingkat kelurahan. Masyarakat menantikan tindakan nyata dari Bupati Gowa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Divisi Kebijakan Publik.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Ap.












