Breaking News

LPRI:Mau di Bawa Kemana Wajah DPRD Jika Oknum Anggota Melakukan Tambang Ilegal, Pakai Solar Subsidi dan Merusak Lingkungan!?.

618
×

LPRI:Mau di Bawa Kemana Wajah DPRD Jika Oknum Anggota Melakukan Tambang Ilegal, Pakai Solar Subsidi dan Merusak Lingkungan!?.

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Gowa – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Gowa dilaporkan melakukan penambangan ilegal (PETI) di wilayah Sugitangnga, Desa Pabentengan, Kecamatan Bajeng. Ironisnya, aktivitas penambangan tanpa izin ini juga diduga merusak lingkungan dan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi untuk alat berat Excavator yang digunakan. 19 Januari 2026

Tindakan oknum anggota DPRD berinisial (H.Rn) ini jelas melanggar hukum dan etika sebagai wakil rakyat. Jika terbukti bersalah, ia terancam sanksi berlapis, mulai dari pidana penjara, denda miliaran rupiah, hingga pemberhentian tidak hormat.

Apa jadinya sebuah daerah jika Pembuat aturan melanggar dan tidak patuh hukum.

Berikut adalah rincian pelanggaran hukum dan sanksi yang mengintai oknum anggota DPRD tersebut:

1. Pelanggaran Hukum Pidana (UU Minerba):Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, oknum anggota DPRD ini melanggar:
– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
– Pasal 161: Pihak yang membeli, mengangkut, menjual, atau mengolah hasil tambang ilegal juga dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):Jika oknum anggota DPRD ini menggunakan jabatannya untuk mempermudah, melindungi, atau membiayai tambang ilegal, ia dapat dijerat dengan:
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama jika ada unsur suap, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian negara (PNBP yang tidak terbayar).
3. Pelanggaran Etika dan Hukum Administratif:Selain hukum pidana, oknum anggota DPRD ini juga melanggar aturan internal lembaga:
– Kode Etik DPRD: Melanggar sumpah/janji jabatan untuk menaati hukum dan berbuat jujur.
– UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Anggota DPRD yang terbukti melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak hormat melalui mekanisme Badan Kehormatan (BK) DPRD, terutama jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi DPRD Kabupaten Gowa. Masyarakat menuntut agar Badan Kehormatan (BK) DPRD segera bertindak tegas dan memproses oknum anggota DPRD yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal ini.

“Kami meminta BK DPRD untuk segera memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal ini. Jika terbukti bersalah, jangan ragu untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak hormat,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota DPRD di Indonesia untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang diamanahkan oleh rakyat. Anggota DPRD seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam mentaati hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, bukan malah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia akan membawa kasus ini ke wilayah hukum untuk memproses dugaan pelanggan penambangan tampa ijin, tidak memiliki UPL/UKL dan penggunaan BBM Subsidi jenis Solar, termasuk melaporkan ke Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Gowa serta melaporkan Kedewan Kehormatan Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Selatan, tutup Dg Emba Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *