Breaking News

Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD di Sugitangnga, Desa Pabentengan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa

473
×

Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD di Sugitangnga, Desa Pabentengan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.  Kegiatan tambang ilegal galian baru di wilayah Sugitangnga, Desa Pabentengan, Kecamatan Bajeng, menimbulkan keprihatinan serius terkait dampak lingkungan, kerugian negara, dan keterlibatan oknum pejabat publik yang diduga mengelola aktivitas tambang ini. Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib menegakkan regulasi yang berlaku dan menindak pelanggaran hukum serta kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD. 19 Januari 2026

Bukan sebuah rahasia umum karena semua warga menyatakan pemilik dan sekaligus pengelola salah satu tambang di Sugitangnga dari DPRD Kabupaten Gowa inisial (HR), hal ini sangat mencederai wilayah hukum Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Sungguminaaa di nodai dengan tindakan yang terindikasi melawan hukum, yang seharusnya Anggota DPRD mengawal pelaksanaan undang undang yang mereka buat untuk penegakan supremasi hukum.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyayangkan hal tersebut, kita semua menjaga marwah Kehormatan DPRD Kabupaten Gowa selaku Badan Legislatif yang memiliki Kehormatan di mata Rakyat, jangan di Nodai, kasian amanah Rakyat, Ungkap Dg Emba.

Regulasi dan Kewajiban Lingkungan

Tambang ilegal merupakan tindakan ekstraksi sumber daya mineral tanpa izin resmi yang melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi kewajiban UKL/UPL atau memiliki dokumen AMDAL. Pemurnian lokasi melalui reklamasi dan rehabilitasi pascatambang harus dilakukan sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018.

Kerugian Negara Akibat Penggunaan BBM Subsidi

Aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut juga menimbulkan kerugian negara yang signifikan, terutama dari penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Kerugian diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 500.000.000 setiap tahun akibat penyalahgunaan solar subsidi yang seharusnya dialokasikan untuk sektor lain yang berhak.

Sanksi atas Pelanggaran

Pelaku tambang ilegal dapat dikenai sanksi administratif, pidana, dan perdata sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar. Pasal-pasal KUHP terkait pencurian, persekongkolan, dan perusakan barang milik umum juga dapat diterapkan.

Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Negara oleh Anggota DPRD

Dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam pengelolaan tambang ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Penyelenggara Negara, yang menuntut integritas dan ketaatan hukum dari setiap pejabat publik. Pelanggaran ini dapat menggerogoti kepercayaan masyarakat dan merusak citra lembaga legislatif.

Mekanisme Penegakan dan Sanksi Kode Etik

Pelanggaran etik ditangani oleh Badan Kehormatan DPRD dengan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, termasuk proses hukum pidana jika terbukti ada pelanggaran hukum.

Upaya Penanganan

Pemerintah Kabupaten Gowa dan aparat penegak hukum telah menindak tegas tambang ilegal dengan penyitaan alat berat dan pembongkaran lokasi, serta melakukan investigasi terhadap keterlibatan oknum aparat dan politisi.

Kesimpulan

Penanganan tambang ilegal di Desa Pabentengan Kecamatan Bajeng sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerugian negara, dan menegakkan supremasi hukum. Negara wajib bertindak tegas agar penyelenggara negara menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme tinggi.

Referensi

– Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
– Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
– Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Reklamasi dan Pascatambang
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
– Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *