Bongkarnews.id | Takalar – Amarah membara di Desa Ujung Baji, Ketua DPD Takalar Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI), Herma Mansur, dengan tegas mengecam aktivitas penambangan pasir yang dinilai ilegal dan merugikan warga. Herma Mansur menuntut pelaku DIJERAT DENGAN UU MINERBA DAN LINGKUNGAN, serta DIPERTANGGUNGJAWABKAN atas KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN PEMULIHAN LAHAN.
“Ini TINDAKAN KRIMINAL YANG MENGANCAM KEBERLANGSUNGAN LINGKUNGAN! Mereka MELANGGAR HUKUM dengan menambang pasir tanpa izin yang jelas, MERUSAK LINGKUNGAN, dan MENYENGSARAKAN RAKYAT! Kami TIDAK AKAN BIARKAN INI TERUS TERJADI!” tegas Herma Mansur dengan nada berapi-api. 22/01/2026.
Herma Mansur menegaskan bahwa aktivitas penambangan pasir di Ujung Baji telah melanggar sejumlah peraturan dan undang-undang, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): UU ini mengatur tentang perizinan pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan sanksi bagi pelaku pelanggaran.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): UU ini mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran, dan sanksi bagi perusak lingkungan.
“Para pelaku penambangan pasir ilegal ini TELAH MELANGGAR UU MINERBA DAN LINGKUNGAN! Mereka HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN PERBUATANNYA DI DEPAN HUKUM! JANGAN BIARKAN MEREKA BEBAS BERKELIARAN SEPERTI TIDAK MELAKUKAN APA-APA!” lanjut Herma Mansur.
Herma Mansur: Penjarakan Pelaku, Ganti Rugi Kerusakan!
Herma Mansur tidak hanya menuntut agar para pelaku penambangan pasir ilegal dipenjarakan, tetapi juga DIWAJIBKAN untuk MEMULIHKAN LINGKUNGAN yang telah rusak dan MEMBERIKAN GANTI RUGI kepada masyarakat yang terdampak.
“Selain DIPENJARA, para pelaku penambangan pasir ilegal ini HARUS DIWAJIBKAN UNTUK MEMULIHKAN LINGKUNGAN yang telah rusak dan MEMBERIKAN GANTI RUGI kepada masyarakat yang terdampak! Mereka TIDAK BOLEH LARI DARI TANGGUNG JAWAB!” tegas Herma Mansur.
Herma Mansur MENDESAK aparat penegak hukum untuk BERTINDAK CEPAT DAN TEGAS dalam menangani kasus ini.
– Kepolisian/Kejaksaan: LAKUKAN INVESTIGASI MENDALAM dan USUT TUNTAS semua PIHAK YANG TERLIBAT dalam penambangan pasir ilegal ini! JANGAN ADA YANG DILINDUNGI!
– Pemerintah Daerah: TINDAK TEGAS para pelaku pelanggaran dan PASTIKAN MEREKA BERTANGGUNG JAWAB atas KERUSAKAN LINGKUNGAN!
– DPRD: DORONG PEMERINTAH DAERAH untuk MENGAWASI SECARA KETAT seluruh aktivitas penambangan di Kabupaten Takalar!
“Kami TIDAK AKAN TINGGAL DIAM! Kami akan terus MENGKAWAL KASUS INI sampai TUNTAS! Kami ingin MELIHAT KEADILAN DITEGAKKAN dan LINGKUNGAN KAMI TERLINDUNGI!” pungkas Herma Mansur.
Herma Mansur mengajak seluruh masyarakat Takalar untuk bersatu dan melawan segala bentuk eksploitasi lingkungan yang merugikan masyarakat.
“Mari kita bersama-sama JAGA LINGKUNGAN KITA! Jangan biarkan para PERUSAK LINGKUNGAN merajalela di Kabupaten Takalar! Bersama-sama, kita WUJUDKAN TAKALAR YANG LESTARI dan SEJAHTERA!” seru Herma Mansur.
Herma Mansur juga menambahkan, “Kami akan segera melaporkan temuan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar mendapatkan perhatian serius dan tindakan yang cepat.”
Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












