Breaking News

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia Soroti Tambang Ilegal di Kelurahan Lapaik, Kolaka Utara

440
×

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia Soroti Tambang Ilegal di Kelurahan Lapaik, Kolaka Utara

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Bongkarnews.id — Aktivitas penambangan tanah dan batu (Galian C) di Kelurahan Lapaik, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, memicu keresahan warga. Kegiatan ini diduga ilegal karena tidak memiliki izin lingkungan maupun izin usaha pertambangan resmi. 03 Maret 2026.

Penambangan yang dilakukan oleh Hasan dengan menggunakan excavator mengeruk tanah dan batu. Hasil tambang tersebut kemudian dijual secara ilegal kepada warga, salah satunya Wawan, pemilik toko Alpayed, dengan harga Rp200.000 per timbunan. Pengangkutan dilakukan menggunakan dump truck tanpa penutup terpal, yang menyebabkan pencemaran debu, merusak jalan poros padat penduduk, serta mengancam kesehatan warga, khususnya anak-anak.

Dampak Kerusakan Lingkungan dan Infrastruktur

Kegiatan tambang yang berlangsung sejak beberapa hari terakhir ini berjalan terbuka tanpa hambatan dari aparat. Jalan poros yang bukan diperuntukkan bagi kendaraan berat pun rusak parah akibat lintasan dump truck. Selain itu, debu dan tanah berserakan sepanjang jalan sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekhawatirannya, “Jalan lingkungan akan cepat rusak dan debu sangat mengganggu pengendara.”

Lokasi dan Pengelola Tambang Ilegal

– Lokasi: Kelurahan Lapaik, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.
– Pengelola: Hasan, yang menggunakan alat berat excavator dalam aktivitas penambangan ilegal.

Penggunaan bahan bakar bersubsidi solar Ilegal.

Setiap penambang yang tidak memiliki legalitas dapat dipastikan mereka menggunakan bahan bakar bersubsidi jenis solar, hal ini saja sudah mampu menjerat tindakan melawan hukum.

Landasan Hukum dan Sanksi

Aktivitas ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
Pasal 158, setiap usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pasal 160 dan 161 mengatur sanksi bagi penyalahgunaan izin dan perdagangan hasil tambang tanpa izin.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 97 dan 98 mengatur pidana bagi pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan, dengan ancaman pidana penjara dan denda substansial.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 216 dan Pasal 421 menjelaskan pidana bagi pelaku dan pejabat yang sengaja membiarkan kegiatan ilegal.

Permintaan Ketegasan Penegak Hukum

Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta Polres Kolaka Utara untuk bertindak tegas sesuai amanah peraturan perundang-undangan tanpa membiarkan pelaku dengan alasan apapun. Penegakan hukum yang transparan dan konsisten diperlukan demi memberikan efek jera, melindungi lingkungan, dan menjaga ketertiban sosial.

“Tidak boleh ada pembiaran atas kegiatan ilegal ini. Kami berharap aparat segera memiliki langkah nyata,” tegas Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Penting!!!.
Berita ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat keamanan agar segera menindak tegas aktivitas tambang ilegal demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *