Breaking News

Lembaga Poros Rakyat Indonesia Soroti Dugaan Penyalahgunaan Tabung Gas Elpiji Bersubsidi di Warung Bakso Kartika Makassar

650
×

Lembaga Poros Rakyat Indonesia Soroti Dugaan Penyalahgunaan Tabung Gas Elpiji Bersubsidi di Warung Bakso Kartika Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengangkat perhatian serius terkait dugaan penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg yang terjadi di Warung Bakso Kartika, berlokasi di No. 8 Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dugaan ini muncul setelah ditemukan indikasi penggunaan tabung gas bersubsidi secara berlebihan untuk keperluan usaha skala besar. 03 Maret 2026.

Henri Dg. Lallo, Ketua Divisi Investigasi LPRI, menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan ini merupakan permasalahan nyata yang berpotensi merugikan masyarakat kecil yang layak menerima manfaat subsidi. “Penggunaan tabung gas elpiji bersubsidi yang berlebihan dan oleh usaha yang tidak berhak merupakan penyimpangan serius yang harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut hasil pengamatan, Warung Bakso Kartika diduga menggunakan minimal 5-7 tabung gas subsidi setiap harinya, jumlah yang tidak biasa untuk usaha dengan skala mikro dan rumah tangga yang menjadi sasaran subsidi.

Peraturan yang mengatur penggunaan tabung gas bersubsidi antara lain:

– Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
– Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2016 tentang Penyaluran dan Pemanfaatan Gas LPG, serta
– Keputusan Menteri ESDM dan Perdagangan yang mewajibkan penggunaan dan distribusi gas subsidi sesuai peruntukan dan kriteria tertentu.

Sanksi Jika Penyalahgunaan Terbukti:

– Sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha dan denda hingga puluhan juta rupiah.
– Sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, yang dapat berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar bagi pelaku penyalahgunaan subsidi energi secara besar-besaran.
– Selain itu, pelaku penyalahgunaan dapat dikenai tindakan pengawasan administratif maupun pembekuan izin usaha sesuai peraturan yang berlaku.

LPRI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas jika dugaan penyalahgunaan terbukti, agar subsidi energi dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak.

“Subsidi harus tepat sasaran agar benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan dan menjaga keadilan dalam distribusi energi,” tegas Henri.

Berharap Dinas terkait mengambil tindakan melakukan Infeksi terhadap sejumlah warung makan di wilayah Makassar untuk memastikan bahwa warung tersebut layak menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi 3 Kg, ucap Dg. Lallo.

Termasuk Kajian Dampak Lingkungan hidup, dan Bpom terkait layak konsumsi atas sejumlah jenis makanan yang di sajikan, tutup Henri Dg. Lallo.

LPRI siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawal penegakan hukum dan memastikan subsidi energi menjadi alat pemberdayaan yang efektif untuk masyarakat kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *