Makassar, Bongkarnews.id – Henri Dg. Lallo, Ketua Divisi Investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI), kembali meluapkan keprihatinan terkait praktik penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg oleh sejumlah warung makan beroperasi secara komersial di wilayah Makassar. Henri menegaskan perlunya pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap usaha yang memanfaatkan subsidi secara melanggar aturan. 03 Maret 2026
“Tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi seharusnya hanya digunakan oleh masyarakat rumah tangga dan usaha mikro kecil yang berhak. Tetapi di lapangan, banyak warung makan dan usaha skala besar yang menyalahgunakan subsidi ini, mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan negara,” ungkap Henri.
Henri mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah Makassar untuk segera melakukan audit dan razia menyeluruh guna mengidentifikasi dan menindak pelaku penyalahgunaan.
Regulasi dan Sanksi:
Beberapa peraturan yang mengatur penggunaan dan pengawasan tabung gas elpiji bersubsidi, antara lain:
– Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Menegaskan bahwa penggunaan gas bersubsidi harus sesuai peruntukan, yaitu untuk rumah tangga dan usaha mikro kecil, dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha skala besar tanpa izin.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp5 miliar sesuai Pasal 62 dan 63.
– Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2016 tentang Penyaluran dan Pemanfaatan Gas LPG
Mengatur tata cara distribusi dan penggunaan LPG bersubsidi agar tepat sasaran serta larangan penyalahgunaan.
Sanksi: Pencabutan izin usaha, denda administratif, dan tindakan pidana jika terbukti pelanggaran.
– Peraturan Menteri ESDM No. 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 63 Tahun 2017
Melengkapi aturan teknis terkait pengawasan, distribusi, dan pelaporan penggunaan LPG bersubsidi.
Sanksi-jangka Panjang:
Pelaku yang terbukti menyalahgunakan subsidi dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin dan denda hingga Rp50 juta, serta sanksi pidana seperti hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
Henri menegaskan:
“Langkah penegakan hukum dan pengawasan yang tegas sangat vital agar subsidi tepat sasaran dan masyarakat kecil yang berhak benar-benar terbantu, serta mencegah kerugian besar akibat penyalahgunaan.”
LPRI berkomitmen terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan subsidi energi demi keadilan dan keberlanjutan pembangunan nasional.












