Makassar, bongkarnews.id – Warung makan berjenis masakan Padang bernama Surya Manik yang beralamat di Jl. A. P. Pettarani No.56 D, Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Makassar, kembali menjadi perhatian publik setelah diduga melanggar aturan pemerintah terkait penggunaan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg. Dugaan ini muncul karena warung yang terletak di kawasan strategis ini diduga menggunakan tabung gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro kecil. 07/03/2026.
Penggunaan tabung gas elpiji bersubsidi secara tidak tepat sasaran ini dianggap merugikan pemerintah, sebab bantuan energi yang seharusnya membantu masyarakat kurang mampu malah dinikmati oleh usaha skala besar dan tempat makan mewah seperti Surya Manik. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan Permendag Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan Pemanfaatan Tabung Gas LPG Bersubsidi, tetapi juga merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kondisi geografis lokasi ini di Jl. A. P. Pettarani, dengan fasad bangunan berwarna merah khas Sulawesi dan ornamen yang menonjol, menambah kesan menarik dan padatnya aktivitas di sekitar. Beberapa kendaraan tampak parkir di depan warung, disertai payung hijau dan spanduk bertuliskan “MARHABAN RAMADHAN”, mengindikasikan suasana bulan puasa.
Henri Dg. Lallo, Ketua Divisi Investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia, menyatakan, “Penggunaan tabung elpiji subsidi oleh warung makan besar dan tempat makan mewah seperti Surya Manik merupakan bentuk penyalahgunaan yang harus segera ditindak tegas. Subsidi energi harus tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, bukan digunakan untuk usaha skala besar.”
Regulasi dan Sanksi Hukum:
– Permendag Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan Pemanfaatan Tabung Gas LPG Bersubsidi
Mengatur bahwa gas LPG bersubsidi 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro kecil. Penggunaan oleh usaha skala besar dilarang dan dapat dikenakan sanksi.
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 62 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan bahan bakar minyak dan gas bumi bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
– Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penyaluran dan Pemanfaatan Gas LPG
Menegaskan tata cara distribusi LPG bersubsidi dan melarang penyalahgunaan yang dapat mengakibatkan sanksi administratif dan pidana.
Sanksi bagi pelaku penyalahgunaan dapat berupa pencabutan izin usaha, denda administratif, hingga tuntutan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang terkait.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas agar kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain. “Pengawasan harus diperketat agar program subsidi elpiji berjalan sesuai target dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” tegas Henri.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan subsidi energi agar tidak disalahgunakan demi kepentingan usaha yang tidak sesuai aturan, serta mengajak pemerintah untuk menjaga keberlanjutan program subsidi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Tiem Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












