Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.com – Lembaga Poros Rakyat Indonesia Wil Kabupaten Gowa mengeluarkan seruan keras terhadap lambatnya proses hukum kasus pengedaran narkoba seberat 1,2 Kg yang ditangani Polres Gowa. 17 Desember 2024.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menilai bahwa ketidakjelasan status kasus tersebut merupakan indikasi ketidakseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) di Gowa dalam menangani kasus narkoba.
“Tiga bulan sudah berlalu sejak kasus ini diproses, namun belum ada kejelasan status kasus tersebut,” tegas Ketua LPRI Gowa, H. Kumala.
“Dari beberapa sumber, dikatakan bahwa pihak Polres belum cukup memenuhi kelengkapan berkas untuk tahap berikutnya,” tambahnya.
Lemnaga Poros Rakyat Indonesia mengingatkan bahwa kasus narkoba merupakan kasus serius yang harus ditangani dengan cepat dan tegas.
“Lambatnya proses hukum ini dapat memberikan kesan bahwa APH di Gowa tidak serius dalam menangani kasus narkoba,” tegas Ketua LPRI.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Sungguminasa untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa pelaku pelanggaran diberi sanksi yang tegas,” tambahnya.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyerukan kepada APH di Gowa untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam menangani kasus narkoba.
“Kami mengharapkan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil agar tidak memberikan kesan bahwa APH di Gowa tidak serius dalam menangani kasus narkoba,” ujar Ketua LPRI.
Regulasi yang Berlaku:
– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Aturan ini mengatur tentang pencegahan dan penindakan perbuatan melanggar hukum di bidang narkotika.
Sanksi yang Dapat Dikenakan:
– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku pengedaran narkoba.
LPRI menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan mendukung APH dalam menangani kasus narkoba.
Tim Pencari Fakta
Lembaga Poros Rakyat Indonesia
Kabupaten Gowa.












